Enam Fraksi Sepakati Pengesahan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022

81

Pasuruan (WartaBromo.com) – Enam fraksi DPRD Kota Pasuruan kompak menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022. Meski begitu, ada beberapa catatan yang diberikan dewan kepada eksekutif.

Pengesahan raperda ini digelar setelah rapat paripurna IV di Gedung DPRD Kota Pasuruan pada Senin (24/07/2023) siang.

Sebelum pengesahan, masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir atas raperda tersebut.

Fraksi Hanura NasDem PDI Perjuangan (HNP), menilai jawaban Wali Kota atas pandangan umum yang disampaikan dalam paripurna sebelumnya masih belum sampai pada subtansi pertanyaan. Beberapa bahkan dianggap masih bersifat normatif.

Hal senada juga disampaikan Fraksi PKS. Dalam pandangan akhir fraksinya menekankan soal santunan kematian untuk warga miskin dalam waktu 14 hari.

“Sudah empat tahun fraksi kami menanyakan dan mengingatkan hal ini. Jawaban pemkot hanya memberikan harapan. Tapi sayang, jawaban itu hanya di atas kertas tanpa ada realisasi,” kata Ismu.

Ismu menyebut, di beberapa daerah lain di Jawa Timur, santunan kematian bahkan ada yang bisa direalisasikan hanya dalam tujuh hari.

Selain itu, soal bantuan rumah yang terkena bencana. Menurut Ismu, pemkot menjanjikan bantuan sudah bisa diterima dalam waktu dua hingga empat pekan, namun sampai saat ini sulit direalisasikan.

“Kami ingin mengingatkan bahwa jawaban Wali Kota bukanlah sekadar formalitas dan gugur kewajiban. Apa yang disampaikan adalah janji dan komitmen kepada rakyat,” ujar Ismu.

Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengapresiasi dan berterima kasih atas semua kritik dan masukan yang disampaikan oleh dewan.

Semua kritik dan masukan itu merupakan sesuatu hal yang sangat penting dalam pengambilan kebijakan pemkot ke depan. (tof/asd)