Sah, Tak Ada Lagi Parkir Berlangganan di Kota Pasuruan Tahun Depan

265
Kawasan alun-alun Kota Pasuruan yang selama ini masuk kawasan parkir berlangganan. Foto: Romadoni.

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemkot dan DPRD Kota Pasuruan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) untuk disahkan menjadi peraturan daerah (perda).

Persetujuan ini dilakukan dalam rapat paripurna IV dengan agenda pembacaan pandangan akhir fraksi dan penandatanganan kesepakatan bersama di Kantor DPRD, Rabu (16/08/2023).

Pemkot sebelumnya mengusulkan tiga raperda ke DPRD. Selain Raperda PDRD, ada Raperda Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pengadaan Tanah Jalan Lingkar Utara (JLU) dan Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan HIV-AIDS.

Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail Marzuki Hasan mengungkapkan, pada rapat paripurna kali ini hanya Raperda PDRD. Sementara dua lainnya masih harus melalui proses harmonisasi.

“Yang disahkan Raperda PDRD. Jadi ketentuannya, yang dua (raperda) lainnya itu masih harus harmonisasi di pemerintah provinsi,” ujar Ismail.

Setelah berproses di pemprov, barulah dua raperda tersebut akan dilakukan persetujuan. Sementara untuk Raperda PDRD, menurut Ismail, tahapan selanjutnya akan diajukan ke pemprov untuk mendapat evaluasi dari gubernur.

Perda PDRD merupakan penggabungan 20 perda menjadi satu. Di dalamnya mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Salah satu substansi perda ini adalah dicabutnya kebijakan retribusi parkir berlangganan.

Tahun depan, warga Kota Pasuruan tidak lagi membayar retribusi parkir berlangganan selama satu tahun. Selain itu, dalam perda yang baru ini ada beberapa potensi pajak dan retribusi daerah yang hilang.

Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan, pihaknya berterima kasih atas kritik, saran, dan masukan yang diberikan oleh DPRD.

Sekjen PBNU tersebut meminta para OPD agar benar-benar memerhatikan berbagai kritik dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi.

“Sekali lagi pak sekda, kepala OPD, untuk memerhatikan dengan cermat catatan-catatan kritis yang disampaikan,” ujar Gus Ipul. (tof/asd)