Dewan Sebut Ada Empat Skema Pendanaan JLU, Apa Saja?

114

Pasuruan (WartaBromo.com) – Upaya mencari jalan keluar untuk pendanaan pembangunan jalan lingkar utara (JLU) terus dilakukan. Dewan mengungkap ada empat skema untuk pendanaan JLU.

Anggota DPRD Kota Pasuruan, Machfudz Syafi’i mengungkapkan, empat skema pendanaan itu diperoleh setelah beberapa waktu lalu saat Pansus JLU melakukan hearing dengan Kementerian PUPR RI.

Pertama, yakni menggunakan dana alokasi khusus (DAK). Kedua, dengan mekanisme diskresi yakni melalui perintah atau petunjuk yang diberikan langsung oleh presiden dan Menteri PUPR.

Ketiga, dengan mekanisme program hibah jalan daerah (PHJD) sesuai dengan tema yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat. Keempat, adalah melalui instruksi presiden (Inpres) dan harus lebih dulu mengajukan ke PUPR.

Baca Juga :   Pemkot Pasuruan Sukses Raih Penghargaan di 2 Tahun Terakhir, Ini Impian Gus Ipul Selanjutnya

Untuk skema terakhir, menurut Machfudz, biasanya untuk disparitas jalan. Misalnya pembangunan jalan yang rusak parah di wilayah-wilayah tertentu.

“Kita sudah mengajukan ke aplikasi SITIA. Semua antri di situ. Hanya syaratnya memang agak berat. Tanahnya harus jelas. Jadi ini khusus pembangunan,” ujar Machfudz, Kamis (07/09/2023).

Politisi PKB tersebut mengatakan, skema pertama dan ketiga, peluang lolosnya kemungkinan sangat kecil. Apalagi PHJD hanya diberikan untuk jalan khusus tol.

Kemudian untuk skema Inpres, pemerintah pusat meminta status tanah harus jelas sebelum menggelontorkan anggaran. Artinya pemkot harus lebih dulu membereskan pembebasan lahan yang bakal dibangun JLU. Pembebasan lahan sendiri diestimasikan butuh waktu hingga tahun 2027.

Baca Juga :   Bakal Mulus, Jalan Pahlawan Kota Pasuruan Diperbaiki Awal Agustus

Menurut Machfudz, skema diskresi adalah skema yang paling masuk akal. Ini karena langsung melalui perintah presiden dan Menteri PUPR. Tinggal tantangannya adalah bagaimana meyakinkan pemerintah pusat agar memberikan atensinya terhadap JLU.

“Memang ini tantangannya bagaimana meyakinkan pemerintah pusat. Kalau presiden dan menteri sudah setuju, bisa jalan,” ujar Machfudz. (tof/yog)