ASN Ikut Kampanye di Medsos Bisa Kena Sanksi Diberhentikan Tidak Hormat

94

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemilu 2024 bakal digelar pada bulan Februari tahun depan. Bawaslu Kabupaten Pasuruan mengimbau agar ASN menjaga netralitas.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto mengatakan, netralitas ASN telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004.

Selain itu, MenPAN RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu telah meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

“ASN dilarang mengunggah, menanggapi seperti like, komen, dan membagikan konten bakal calon peserta pemilu melalui media online atau media sosial,” ujar Arie, Selasa (17/10/2023).

Arie mengimbau agar ASN hati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial. Sekadar memberi like pada unggahan bakal calon peserta pemilu atau pada partai politik tertentu bisa masuk sebagai pelanggaran.

Baca Juga :   Prabowo : Saya Hanya Berdoa, Anda Memilih Saya

Apalagi ASN secara terang-terangan menyatakan dukungan atau bahkan bergabung tim pemenangan calon legislatif, calon bupati/wali kota, calon gubernur, hingga calon presiden.

Meski Bawaslu melakukan pengawasan, namun demikian Arie mengajak seluruh pihak berpartisipasi. Masyarakat bisa melaporkan ASN yang disinyalir tidak netral ke Bawaslu.

Apabila nantinya ASN tersebut terbukti melakukan pelanggaran, Bawaslu bisa memberikan rekomendasi kepada KASN dengan ancaman sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ada tiga kategori sanksi, mulai sanksi disiplin sedang, berat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat,” imbuh Arie. (tof/yog)