Aksi Teatrikal di Depan Kantor Kejari, LSM Sentil Penanganan Kasus Solar Subsidi

164

Pasuruan (WartaBromo.com) – Gabungan LSM di Pasuruan Raya menggelar aksi teatrikal di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan. Mereka menyinggung penanganan kasus solar subsidi.

Aksi tersebut digelar pada Selasa (19/12/2023) pagi pukul 10.00 WIB. Sejumlah aktivis membentangkan spanduk di depan pagar kantor kejari.

Dua pria kemudian mengenakan pakaian toga berwarna hitam dan topeng badut. Tak lama, ada yang membagikan obat masuk angin kepada dua pria berpakaian toga tersebut.

Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pus@ka), Lujeng Sudarto mengatakan, aksi teatrikal ini merupakan bentuk keprihatinan terhadap penanganan kasus penyalahgunaan solar subsidi.

“Dengan penanganan kasus BBM, penuntutan dan vonis, kami melihat belum memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat,” ujar Lujeng.

Pihaknya menilai penuntutan hingga vonis kasus solar subsidi sangat rendah. Di sisi lain, kasus ini hanya menjadikan tiga orang sebagai terpidana.

Padahal, menurut Lujeng, ada pihak-pihak lain yang juga berada di lingkaran bisnis jual beli solar subsidi ini seperti pembeli dan penyuplai solar subsidi tersebut.

“BBM subsidi itu miliknya rakyat. Yang dirugikan rakyat. Kami prihatin kenapa tuntutannya sangat ringan dan vonisnya juga ringan,” imbuh Lujeng.

Seperti diketahui, kasus penyalahgunaan solar subsidi di Kota Pasuruan menjadikan tiga orang sebagai terpidana. Mereka adalah Abdul Wachid, Bahtiar Febrian Pratama, dan Sutrisno.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) menyatakan, ketiganya terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan pengangkutan minyak dan gas bumi. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mereka bertiga pidana penjara 7 bulan. (tof/asd)