KPU Kota Pasuruan Beri Kode 91 Kepada 644 DPT Pemilu 2024, Kode Apakah ?

141

Pasuruan (WartaBromo.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan mengkonfirmasi ratusan orang yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 bakal diberi kode 91. KPU memastikan surat suara mereka tidak disalahgunakan.

Mokhamad Zahid, Komisioner KPU Kota Pasuruan, menyebut ada 644 orang meninggal dunia di Kota Pasuruan. Ia menjelaskan bahwa data ini berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pada September 2023, sebanyak 315 pemilih dilaporkan meninggal dunia. Rinciannya melibatkan 111 pemilih di Kecamatan Panggungrejo, 102 pemilih di Kecamatan Purworejo, 66 pemilih di Kecamatan Gadingrejo, dan 36 pemilih di Kecamatan Bugul Kidul.

Kemudian, pada November 2023, KPU menerima data tambahan dari Kemendagri yang mencatat 329 pemilih lainnya yang telah meninggal.

Baca Juga :   Nama Warga Pasuruan yang Diterjang Ombak Pantai Selatan hingga Korban Kecelakaan Truk Tambang di Probolinggo Bertambah | Koran Online 21 Des

“Data ini terkini, dan kami memastikan validitasnya melalui verifikasi faktual di lapangan,” ungkap Zahid pada Jumat (22/12/2023).

Verifikasi faktual dilakukan dengan menggunakan akta kematian dari Pemerintah Kota Pasuruan. KPU bekerja sama dengan badan ad hoc di tingkat kecamatan hingga kelurahan untuk memastikan keabsahan data tersebut.

Hasil verifikasi faktual akan diimplementasikan dalam aplikasi sistem data pemilih (sidalih). Di mana pemilih yang tidak memenuhi syarat akan ditandai.

Pemilih yang telah meninggal akan diberi kode 91. Sementara pemilih yang menjadi anggota TNI atau Polri akan diberi kode 96 dan 97.

Tindakan ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan surat suara. Mengingat KPU mencetak surat suara sesuai jumlah DPT yang telah ditetapkan, yaitu sebanyak 154.394 orang.

Baca Juga :   Perburuan Bonsai dan Satwa Liar Ancam Ekosistem Bukit Binor hingga Aksi Mesum Sejoli di Taman Maramis | Koran Online 1 Sept

“Kami akan menginventarisir data tersebut, dan TMS (Tidak memenuhi syarat) akan ditandai. Formulir C6 surat pemberitahuan memilih tidak akan disampaikan kepada pemilih yang tercatat dalam kode tersebut,” tambah Zahid. (tof/saw)