Terdakwa Kasus Flare Bromo Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 3,5 Miliar

205

Probolinggo (WartaBromo.com) – Sidang pengadilan kasus flare kebakaran Bukit Teletubbies Gunung Bromo telah memasuki pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa, Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 3,5 miliar.

Sidang dipimpin oleh I Made Yuliada, selaku ketua majelis hakim, digelar Senin (15/1/2024) sore di Pengadilan Negeri Kraksaan. Ketua Pengadilan Negeri Krakaaan itu, didampingi Agus Safuan Amijaya dan Chahyan Uun Pryatna sebagai anggota majelis hakim.

Kepada majelis hakim, JPU menyatakan bahwa terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 741.866.000.000 akibat kebakaran yang melanda 1.241,79 hektare lahan. Fakta pengadilan membuktikan jika terdakwa bersalah.

Oleh karena JPU berkeyakinan jika terdakwa betul-betul telah melanggar Pasal 78 ayat 5 junto Pasal 50 ayat 2 huruf b UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

Baca Juga :   Dua Tahun Lamanya, Guru Honorer Gagahi Murid di Kelas

Terdakwa, seorang manajer Wedding Organizer (WO), Andrie Wibowo Eka Wardhana, disebutkan telah menyebabkan kerusakan bagi ekosistem kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Juga kerugian ekonomi bagi pelaku usaha di sekitar lokasi wisata Gunung Bromo.

“Kami menuntut dengan tuntutan tiga tahun penjara dan denda tiga koma lima miliar rupiah. Jika tidak membayar denda, maka akan diganti dengan kurungan enam bulan,” ungkap I Made Deady Permana Putra, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Probolinggo.

Kuasa Hukum terdakwa, Mustaji, menyatakan keberatan atas tuntutan yang dianggap terlalu berat. Karena tidak ada niatan dari pelaku untuk membakar kawasan tersebut. Terdakwa juga telah meminta maaf kepada Suku Tengger dan pihak yang dirugikan.

Baca Juga :   Malam Pergantian Tahun, Jalur Protokol Kota Probolinggo Ditutup!

Meski demikian, pihaknya akan menyusun pledoi untuk disampaikan pada persidangan Senin (22/1/2024). “Ini kan baru tuntutan ya. Dan menurut kami ini terlalu berat, makanya kami akan susun pledoi, untuk disampaikan dipersidangan pekan depan,” ujarnya.

Kebakaran Bukit Teletubbies terjadi pada 6 September 2023. Ketika kegiatan pengambilan foto prewedding menggunakan alat flare atau properti asap warna-warni. Kejadian ini menyulut api yang mengakibatkan kerugian besar di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). (aly/saw)