Tilep Mobil Karyawati, Tiga Pria Diamankan Polres Probolinggo Kota

5257

Mayangan (WartaBromo.com) – IK (35), seorang karyawati perusahaan swasta di Kota Probolinggo menjadi korban penipuan saat hendak oper kredit mobilnya. Tiga pelakunya kini diamankan polisi.

Merasa ditipu mentah-mentah, si karyawati langsung lapor polisi. Tak butuh waktu lama, jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota mengamankan tiga pria. Ketiganya merupakan NA (32), AH dan TE.

Petaka bermula ketika IK hendak menjual mobilnya. Ia kemudian bertemu dengan NA, warga Desa Kalirejo, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Setelah sepakat harga atas kendaraan Honda Brio merah, IK menyerahkan unit ke NA.

Tiga hari pasca itu, IK dan NA kemudian janjian untuk bertemu di salah satu perusahaan pembiayaan alias leasing. Mengingat kendaraan kelas LCGC itu, belum lunas cicilannya. IK hendak melaporkan transaksi oper kredit kendaraan tersebut.

Baca Juga :   Pemkot Probolinggo Bebas-tugaskan 2 Pejabat untuk Permudah Pemeriksaan

“Namun ditunggu-tunggu, NA tidak kunjung datang dengan berbagai macam janji. Ketika didatangi ke kontrakannya, NA berjanji seminggu lagi akan diselesaikan pembayarannya yang mana tidak juga ditepati,” jelas Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Selasa (23/1/2024).

Lama tidak ada kabar, tiba-tiba sekitar Desember 2023, orang tua IK dihubungi seseorang yang mengaku bernama TE (41 Tahun) warga Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.

Bahwa mobil tersebut digadaikan oleh NA ke temannya, AH (31 Tahun) warga Desa Badean Kecamatan Bangsalsari Jember, sebesar Rp. 35.000.000.

Setelah diyakini bahwa informasi tersebut akurat, IK lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo Kota. Kemudian polisi menangkap ketiga secara berurutan pada 11 – 13 Januari 2024.

Baca Juga :   Bus Rombongan Wisata Kecelakaan di Prigen hingga Beras Murah Diserbu | Koran Online 15 Feb

“Penyidik lalu melakukan penangkapan dan ketiganya kita tetapkan sebagai tersangka, masing-masing mempunyai peran yang berbeda-beda,” terang Zainullah.

Adapun tersangka NA dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana, Tersangka TE diterapkan Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana dan terhadap tersangka AH diterapkan Pasal 480 KUHPidana. (lai/saw)