BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi bagi Jukir di Wilayah Kabupaten Pasuruan

39
Para juru parkir saat menerima pemahaman soal jaminan sosial tenaga kerja dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan

Pasuruan (WartaBromo.com) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan punya kepedulian terhadap juru parkir (jukir). Utamanya dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesejahteraan masyarakat rentan yang berprofesi sebagai jukir di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Oleh karena itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan bersama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan menggelar kegiatan sosialisasi yang bertujuan memberikan informasi penting tentang manfaat jaminan sosial bagi tenaga kerja.

Sosialisasi digelar pada Kamis 7 Maret 2024.. Sosialisasi ini dihadiri oleh kurang lebih dari 200 juru parkir yang berada di bawah naungan Dinas Perhubungan yang aktif beroperasi di Wilayah Kabupaten Pasuruan.

Ratusan juru parkir tersebut diberikan kesempatan untuk memperoleh pengetahuan lebih dalam tentang program-program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua. Melalui kegiatan ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan dan BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat atau pekerja dalam melindungi diri mereka dan tenaga kerja yang bekerja di bawah naungan mereka.

Para peserta sosialisasi juga diberikan materi terkait prosedur pendaftaran, iuran, dan manfaat yang dapat diperoleh melalui program-program BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, mereka juga diberikan kesempatan untuk bertanya langsung kepada narasumber tentang hal-hal yang belum mereka pahami.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Trioki Susanto menyampaikan, sosialisasi yang diberikan ini diharapkan mampu memberikan edukasi kepada masyarakat betapa mendasarnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Bahwa seluruh program yang diberikan memproteksi pekerja dan keluarganya dari bahaya risiko kerja yang meliputi kehilangan pekerjaan, kehilangan penghasilan, dan kemiskinan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Trioki menjelaskan, kepesertaan program Jamsostek adalah amanat UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. “Dasar peraturan ini mengandung kemaslahatan yang besar. Tentu semuanya kembali kepada masyarakat luas. Kami di sini hanya mengelola manfaat untuk diberikan kepada peserta,” tegasnya.

Dengan terselenggaranya acara sosialisasi ini, diharapkan para juru parkir semakin sadar akan pentingnya memiliki jaminan sosial dan sebagai pekerja dapat terlindungi dari risiko –risiko yang timbul akibat bekerja. “Kegiatan ini juga menjadi contoh nyata kolaborasi antara sektor pemerintah dalam mendukung dalam kesejahteraan masyarakat di sekitar kita” pungkas Trioki. (day/*)