BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Guru MTQ dan Madin Kota Pasuruan

40
Para guru TPQ dan Madin di Kota Pasuruan mendapat edukasi tentang BPJS Ketenagakerjaan

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sebanyak 180 guru TPQ dan Madrasah Diniyah di Wilayah Kota Pasuruan kini sudah terdaftar dan terlindungi sebagai peserta Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam acara sosialisasi Program Jaminan Sosial ketenagakerjaan. Sosialisasi tersebut bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Pasuruan, Selasa (26/03/2024).
Sebanyak 180 guru TPQ dan madrasah Diniyah di Wilayah Kota Pasuruan terlindungi 2 manfaat program. Yakni Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan premi Rp.10.000 / Bulan.Dalam kesempatannya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Trioki Susanto mengatakan, “Guru TPQ dan Madrasah Diniyah (Madin) selama ini ditugaskan sebagai sarana yang efektif untuk pengenalan dan pendalaman Al-Qur’an bagi masyarakat sekitar. Profesi ini sendiri tak luput dari segala risiko pekerjan. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk membantu memberikan perlindungan”.Pada hari ini, sebanyak 180 guru TPQ dan madrasah Diniyah di Wilayah Kota Pasuruan sudah terlindungi oleh manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang dari awal merupakan bentuk kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kota Pasuruan.Pemerintah Kota Pasuruan memberikan bantuan biaya untuk perlindungan kepada guru TPQ dan madrasah Diniyah.
“Kedepan dari data potensi yang ada, yakni kami berharap sekitar 1.300 guru TPQ dan Madin di wilayah Kota Pasuruan juga dapat segera terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.Dengan terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat kerja hingga kembali lagi ke rumah. Tak tanggung-tanggung, jika terjadi kecelakaan, seluruh biaya perawatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga mereka sembuh dan dapat kembali bekerja.”Apabila selama masa perawatan dan pemulihan peserta tersebut tidak dapat bekerja, maka BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayarkan 100 persen upahnya selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh,” cetusnya.Namun, lanjunya, apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan cacat total tetap, maka manfaat yang akan diberikan sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala sebesar Rp12 juta. “BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan fasilitas homecare maksimal Rp 20 juta untuk jangka waktu 1 tahun,” jelas Trioki.Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta.” tegasnya.Dalam kegiatan ini, harapannya edukasi yang diberikan ini semoga berdampak kepada masyarakat bahwa betapa mendasarnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Bahwa seluruh program yang diberikan memproteksi pekerja dan keluarganya dari bahaya risiko kerja yang meliputi kehilangan pekerjaan, kehilangan penghasilan, dan kemiskinan,” pungkas Trioki. (day/*)