O,alah! Janji Keluarkan Tahanan, Polisi Gadungan Masuk Tahanan

817

Bangil (wartabromo)– Dengan alasan butuh uang buat bayar hutang, Erik Yulian Perdana (24) warga Dusun Tunggaan, Desa Kraton, Kecamatan Kraton, Pasuruan, nekad menipu korbannya dengan mengaku sebagai anggota Satintelkam Polres Pasuruan.

Pemuda bertubuh gempal dan rambut cepak tersebut nekad menipu keluarga tersangka kasus pencurian yang ditahan di Mapolres dengan meminta uang sebanyak Rp. 9,5 juta dengan iming-iming janji bakal segera dibebaskan.

“Saya hanya kepepet untuk bayar hutang pak,” katanya memelas saat berada di depan penyidik Polres Pasuruan, selasa (20/3/2012).

Erik mengaku, menerima uang dari korbannya Kurniawati warga Desa Kedawungwetan Kecamatan Grati secara bertahap sebanyak Rp, 9,5 juta karena telah berjanji manis akan membebaskan suami korban dan temannya yang kini ditahan di Mapolres Pasuruan akibat kasus pencurian.

“Saya ngaku anggota dan berjanji bisa membebaskannya,” ujarnya.

Uang tersebut diterimanya secara bertahap selama empat kali dengan nilai yang berbeda yakni mulai dari 1 juta hingga 4 juta rupiah.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Supriyono mengatakan, ulah pelaku ketahuan setelah terjadinya traksaksi yang keempat yakni pada Senin (19/3/2012) kemarin. Akibatnya Pelaku pun berhasil diringkus saat berada di rumah korban.

“Terakhir dia meminta uang pada korbannya sebanyak 1,5 juta rupiah,” ujar AKP Supriyono.

Pemuda yang mengaku gengsi karena tak keturutan cita-citanya menjadi anggota Polisi tersebut akhirnya terancam hukuman 9 tahun penjara karena dijerat dengan pasal 368 jo 378 KUHP tentang penipuan dengan pemerasan.

Sementara dari tangan pelaku polisi hanya berhasil menyita barang bukti berupa uang sebanyak Rp 6,5 juta.

“Sisanya sudah saya pakai bayar hutang pak,” ucap Erik pada petugas sebelum masuk ke balik jeruji besi. (yog/yog)