Sabu dan Pil Koplo Senilai Rp 100 Juta Dimusnahkan

751
Selain sabu dan pil koplo, ribuan lembar uang palsu juga dimusnahkan Kejari Bangil, Rabu (30/10/2013)

Bangil (wartabromo) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil memusnahkan barang bukti dari berbagai kasus yang ditangani sejak Januari 2013. Pemusnahan dengan cara dibakar dilakukan di halaman Kejari Bangil, Rabu (30/10/2013).

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu seberat 29,725 gram dan 20.246 butir pil koplo senilai senilai Rp 100 juta.

Selain itu, juga terdapat uang palsu sebanyak 1.489 lembar dalam pecahan 100 ribu, 2 butir pil ekstasi, 11 handphone, alat hisap sabu-sabu, fial, serta timbangan sabu. Jika semuanya ditotal nilainya mencapai Rp 105 juta.

Barang bukti tersebut berasal dari 29 perkara narkotika, 17 perkara pelanggaran Undang-undang Kesehatan serta 5 perkara peredaran uang palsu. Para tersangka kasus tersebut telah meringkuk dalam penjara.

Baca Juga :   Ketika Siswa SD Menangis Haru Dukung Palestina

“Barang bukti dimusnahkan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inchrat),” kata Kajari Bangil, Andari Koestamastoeti usai pemusnahan.

Pemusnahan barang bukti dihadiri Ketua PN Bangil, Eddy Soeprayitno, KBO Reskoba Polres Pasuruan, Iptu Machfud, Pejabat Dinkes Kabupaten Pasuruan, Mahmuda serta beberapa pejabat struktural Kejari Bangil. (h8/fyd)