Kades & Dua Perangkatnya Dibekuk Diduga Korupsi Raskin

713
Tiga perangkat Desa Tempuran Kecamatan Paserpan dan penadah raskin dibekuk/ G Arif Subagyo

Bangil (wartabromo) – Berdalih untuk menutup hutang, Bagong Suryo Laksono (42), seorang pejabat Kepala Desa Tempuran Kecamatan Paserpan Kabupaten Pasuruan mengkorupsi beras jatah warga miskin (raskin). Parahnya, ia mengajak dua perangkatnya, Rahmat Kirnansa (48) Kaur Keuangan dan Khoirul Ulum (33) Kaur Trantib dalam kejatahan tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Modus korupsi yang mereka lakukan dengan cara mengambil langsung jatah raskin ke Bulog Kantor Gadingrejo Kota Pasuruan. Kades Bagong memberikan rekomendasi dan mengirimkan dua perangkatnya tersebut ke Bulog.

Di saat yang sama, ia menghubungi Rafiudin, seorang penadah warga Desa Karangasem Kecamatan Wonorejo. Raskin dari Bulog tersebut kemudian dijual pada Rafiudin sebelum sampai ke desa.

Baca Juga :   Insiden Gus Taba Bukan Penyerangan, Polisi Pastikan Pasuruan Adem

Raskin sebanyak 58 sak dengan bobot 12 ton itu dijual dengan harga Rp 5.300 per kilogram. Uang hasil penjualan tersebut masuk ke kantong pribadi.

Bagong yang dua periode menjabat sebagai Kades Tempuran ini dibekuk dua hari menjelang lengser. Ia mengaku hanya sekali menjual raskin untuk kepentingan pribadi. “Untuk membayar hutang,” ujar Bagong di Mapolres Pasuruan, Jumat (6/12/2013).

Ketiga perangkat desa ini dan sang penadah sudah diamankan petugas Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan. “Penangkapan berdasar laporan warga yang tak menerima jatah raskin bulan November 2013. Kami terjunkan tim untuk menyelidiki dan akhirnya mengamankan ketiganya. Tak berselang lama, pembelinya juga dibekuk,” kata AKP Supriyono, Kasatreskrim Polres Pasuruan.

Baca Juga :   Gawat! Sudah Tiga Kali, Listrik Padam Ganggu Ujian di MA Darul Ulum Karangpandan

Tiga perangkat desa dan penadah kini sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 2 dan 3 UURI/31/1999 yang diubah UURI/20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dari penangkapan mereka, polisi menyita 58 sak raskin yang sudah kosong.

Pihaknya saat ini masih mendalami kasus ini, termasuk apakah benar para tersangka hanya sekali melakukan korupsi. “Iya masih kita dalami,” tukas Supriyono. (fyd/fyd)