Buntu, UMK Kabupaten Pasuruan 2015 diserahkan ke Bupati

927

buruh-foto-bersama-bupatiGempol (wartabromo) – Dewan Pengupahan Kabupaten Pasuruan mengalami kebuntuan untuk mencapai kata sepakat atas penetapan UMK Kabupaten Pasuruan tahun 2015.

Pengusaha dan Pekerja sama- sama ngotot untuk mempertahankan pendapatnya terkait besaran Upah minimum yang akan diajukan tahun ini. Akibatnya, besaran UMK Kabupaten Pasuruan dalam dua versi angka yang berbeda akan diserahkan kepada Bupati Pasuruan.

Setelah sempat deadlock, dewan pengupahan Kabupaten Pasuruan akhirnya kembali menggelar rapat lanjutan di salah satu rumah makan di kawasan Gempol, Pasuruan, Kamis (30/10/2014) sore tadi.

Dalam rapat tersebut, muncul dua angka berbeda yang diajukan oleh pihak pengusaha dan pekerja atas besaran UMK Kabupaten Pasuruan tahun 2015 yakni Rp. 2,7 juta dan Rp. 2,3 juta.

Baca Juga :   Terlibat Suap PLUT, CV Mahadhir masuk Daftar Hitam

Wahyudi, anggota Dewan Pengupahan asal Serikat Pekerja Indonesia (SPSI) menyatakan bahwa para pekerja telah sepakat terkait besaran UMK Kabupaten Pasuruan yakni Rp. 2,7 juta yang didasarkan atas surat edaran Gubernur Jawa Timur serta penghitungan melalui inflansi september sampai Nopember serta prediksi besaran kebutuhan Hidup Layak (KHL) per Desember yang hasilnya dihitung dan ditambahkan dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 6,97 persen serta tingkat inflansi APBN yang mencapai sekitar 4, 5 persen.

Namun demikian, pihak Apindo menolak dan mengakui tiga item yang didasarkan atas Surat Edaran Gubernur jawa Timur bernomor 560/20059/031/2014 yang mengharuskan tentang perubahan tiga item seperti sewa kamar kos diubah menjadi kontrak rumah sederhana, kemudian harga listrik saat ini dipatok menjadi Rp 120 ribu dan tambahan transportasi dua kali pulang pergi.

Baca Juga :   Material Tiba, Satpas SIM Polres Probolinggo Diserbu Pemohon SIM

“Perbedaan ini yang mengakibatkan munculnya dua angka berbeda dari pihak Apindo yakni Rp. 2,3 juta,” ujar Wahyudi.

Apindo lebih memilih untuk menggunakan acuan lama sebagai pegangan dalam menentukan besaran UMK tahun 2015 yakni antara lain sewa kamar, harga listrik dan transportasi dihitungan 1 kali PP atau tetap seperti tahun sebelumnya.

Kendati demikian, Dewan Pengupahan Kabupaten Pasuruan tetap sepakat untuk menandatangani berita acara dan menyerahkan hasil pertemuan kepada Bupati Pasuruan, Jum’at (31/10/2014) besok.

“Kita berharap pemerintah daerah bisa mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan oleh Gubernur melalalui Surat Edarannya,” pungkas Wahyudi. (yog/yog)