PN Probolinggo : Hukum Itu Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu

1456

pn probolinggoSumberasih (wartabromo) – Vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Probolinggo terhadap buruh tani Busrin (48) atas kasus pemotongan pohon mangrove langsung menuai kontroversi dari berbagai pihak. Namun, pihak PN Probolinggo mengaku jika vonis yang dijatuhkan tersebut telah melalui banyak pertimbangan dan melandaskan pada kepentingan yang lebih besar.

“Siapa pun orangnya sama dihadapan hukum. Hukum dibuat untuk semua orang, tidak peduli kaya atau miskin. Untuk kasus Pak Busrin kita sudah mengambil kebijaksanaan hukuman yang paling minimal. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Humas Pengadilan Negeri Probolinggo, Putu Agus Wiranata, Senin (24/11/2014).

Menanggapi tentang putusan denda yang cukup besar yakni Rp. 2 Miliar bagi seorang buruh tani seperti Busrin. Putu Agus Wiranata justru menyatakan jika masih ada subsider kurungan yakni 1 bulan.

Baca Juga :   Jumat Barokah, Polisi-Jurnalis Bagikan Nasi Bungkus

“Kita tahu, untuk buruh tani memang tidak mampulah membayar segitu (2 Miliar) tapi kan ada subsidernya. Itu paling minimal, maksimalnya sekitar 10 miliar,” tegas pria ini sambil mewanti-wanti jika keterangannya tersebut atas nama Humas PN Probolinggo dan tidak sebagai Hakim ketua atas kasus tersebut.

Dijelaskannya, terdakwa, Busrin telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian pohon mangrove sehingga dijerat dengan pasal 27 ayat (1) huruf b, UU nomer 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Ini untuk kepentingan yang lebih besar. Kalau maling tidak dihukum, maka akan banyak maling di negeri ini,” ujarnya.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Busrin alias Karyo (48) buruh tani warga Dusun Mawar Rt 02/Rw 03 Desa Pesisir Kecamatan Sumberasih, Probolinggo divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Probolinggo dengan pidana kurungan selama 2 tahun dan denda Rp. 2 Miliar subsider 1 bulan penjara pada 24 oktober 2014 lalu.

Baca Juga :   Hari Ini, Parpol Masih Ada Peluang Perbaiki Berkas Pendaftaran

Dalam dakwaannya, Busrin terbukti telah melakukan pemotongan pohon mangrove sebanyak 2 meter kubik. Di hadapan majelis hakim, Pria yang juga berprofesi sebagai pencari pasir tersebut mengaku berencana menggunakan pohon mangrove tersebut untuk kayu bakar. (yog/yog)