Pasar semrawut Itu Tidak Pro Rakyat

755

sembako naikPasuruan (wartabromo) – Minimarket memang menjamur di berbagai daerah terutama Kabupaten dan Kota Pasuruan. Namun, kondisi itu tidak serta merta bahwa pasar tradisional milik daerah sudah pro rakyat. Alih-alih, pengelolaan pasar tradisional yang tidak tepat justru menimbulkan sikap dholim pemerintah yang cenderung menjadikan pasar sebagai mesin uang daerah tanpa pernah memberikan kontribusi penataan bagi pasar penghasil PAD itu sendiri.

Faktanya, label pasar tradisional masih mengindikasikan tempat yang kumuh, barang yang dijual tidak terjaga kebersihannya, serta tampilan barang yang dijual dalam kemasan yang terkesan seadanya.

Fadilah Putra, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Brawijaya Malang mengatakan, Pemerintah daerah perlu untuk melakukan modernisasi terhadap pasar tradisional dengan melakukan perbaikan fasilitas yang ada sehingga pembeli pun merasa nyaman ketika melakukan transaksi jual beli. Karena ketidak berpihaknya pemerintah itu terletak pada pembiaran kondisi yang ada di pasar tradisional.

Baca Juga :   Koran Online 10 Januari : Laka Maut Mobil Vs Kereta di Beji, hingga Pria Hajar Tetangga yang Cumbui Istrinya

“Tidak semua yang berlabel modern itu tidak pro rakyat, dan yang berlabel tradisional itu yang pro rakyat. Mindset seperti itu harus diluruskan oleh para pelaku usaha maupun para pemangku kebijakan. Karena di era pasar global seperti ini kita semua dituntut untuk siap bersaing dengan para kompetitor asing. Ketika semua lebih sibuk mengawasi menjamurnya minimarket, maka kita akan lupa berbenah tentang bagaimana sikap pemerintah untuk membuat daya saing pasar tradisional semakin baik,” ujar Fadilah.

Menurutnya, jika merujuk pada definisi nama “Pasar Tradisional” yang ada pada Perda nomer 5 tahun 2011, maka akan sangat banyak yang harus diperhatikan oleh pemerintah. Mulai dari pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah,  Badan Usaha Milik Negara,  Badan Usaha Milik Daerah dan Swasta termasuk kerjasama dengan swasta berupa tempat usaha yang berbentuk toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki atau dikelola oleh pedagang kecil menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil.

Baca Juga :   Gugat Pesangon, Ratusan Karyawan KUD Sumber Rejo Wadul Pemerintah

“ Kita memang harus mengawasi banyaknya indikasi pelanggaran yang telah dilakukan para pemilik minimarket nakal, tetapi disisi lain kita juga mendorong terwujudnya pasar tradisional yang berdaya saing internasional. Karena bagaimanapun pasar tradisional adalah penopang perekonomian lokal disetiap daerah,” tegas pria yang kini sedang menyelesaikan studi S-3 nya di salah satu perguruan tinggi di Australia ini.

Minimnya penataan penataan pasar tradisional di Kabupaten Pasuruan ini diakui oleh Ketua komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Andre Wahyudi. Menurutnya, melalui rapat kerja bersama Dinas terkait pihaknya telah menegaskan untuk berkonsentrasi melakukan revitalisasi pasar tradisional.

“Pasar tradisional itu harus dijaga kebersihannya, jangan sampai kalah dengan toko-toko modern yang selalu menjaga kebersihan,” ujar Andre.

Baca Juga :   The City of Badokans

Tak hanya itu, beberapa aspek lain yang juga perlu diperhatikan adalah kelayakan infrastruktur bangunan maupun jalan. Ketika kondisi jalan di lingkungan pasar sudah bagus, ancaman jalan becek saat turun hujan akan bisa dihindari. | K. Mistono, Gigih Kurniawan