Kasus Korupsi DAK, Wakil Wali Kota Probolinggo Ditahan Kejati

1876

Surabaya (wartabromo) – Wakil Wali Kota Probolinggo Suhadak ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Penahanan ini berkaitan dengan dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2009.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto mengatakan, Suhadak ditahan setelah menjalani pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung di Kantor Kejaksaan Tinggi) Jalan Ahmad Yani, Surabaya. “Betul yang bersangkutan ditahan bersama Sugeng Wijaya,” katanya, Kamis (04/08/2016).

Romy menjelaskan, Suhadak dan Sugeng Wijaya menjadi tersangka atas kasus DAK Pendidikan tahun 2009 untuk Kota Probolinggo sebesar Rp15,907 Miliar. Dana yang bersumber dari APBN 2009 itu, digunakan untuk bantuan fisik sekolah. Saat itu, Buchori sebagai Walikota Probolinggo dan Subadak sebagai rekanan proyek DAK, sementara Sugeng Wijaya sebagai Konsultan

Baca Juga :   Tak Dapat Tentukan Langkah, PT Jasa Marga Dinilai Main-Main

Diduga dalam pengeloaan itu, ada penyelewengan realisasi DAK dan menimbulkan kerugian negara hingga Kejaksaan Agung turun tangan. “Kerugian negara mencapai Rp1,68 miliar,” ujar Romy

Dalam kasus ini, pihak Kejaksaan menetapkan sembilan tersangka yakni Mantan Kepala Dispendik Maksum Subani, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Masdar, Konsultan Hari Purwanto, Konsultan Didik Supriyanto, Konsultan Sugeng Wijaya. Kemudian Penyedia Mebeler Suhadak, Penyedia Mebeler Ahmad Napon Wibowo,Penyedia Mebeler Rudiono dan Mantan Wali Kota HM Buchori.

Hari ini, menurut Romy, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 orang, yakni Suhadak, Sugeng Wijaya dan HM Buchori. Namun, hanya Suhadak dan Sugeng yang memenuhi penggilan dari penyidik kejaksaan.

Suhadak sendiri datang ke Kantor Kejati Jatim sekitar pukul 10.00 WIB, dengan mengenakan baju berwarna merah dan celana coklat. Suhadak langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai 5 dan diperiksa selama 1 jam oleh penyidik.

Baca Juga :   Dua Rumah di Kademangan Ludes Terbakar

Suhadak, yang menjadi Deputi Wali Kota Probolinggo Rukmini sejak 2013 ini, enggan memberikan komentar terkait kasus yang membelitnya itu. Menurutnya, kedatangannya ke Kejaksaan ini adalah memenuhi panggilan sebagai warga yang baik. “Maaf tidak ada komentar, silahkan ke penyidik saja,” ujarnya. (saw/fyd)