Tak Mau Disalahkan Soal Parkir Berlangganan, Ini Alasan Dishub Pasuruan

3292

Pasuruan (wartabromo.com) – Parkir berlangganan yang dikenakan terhadap setiap pemilik kendaraan baik roda dua atau empat kian dikeluhkan oleh masyarakat. Hal ini terjadi menyusul masih adanya penarikan retribusi parkir di tepi jalan meski sudah ada stiker parkir berlangganan.

Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan melalui akun medsos resminya melakukan klarifikasi terkait keluhan masyarakat tersebut. Menurutnya, pelayanan parkir kendaraan diatur dalam 2 peraturan daerah yang berbeda yakni Perda nomer 6 tahun 2012 tentang pelayanan retribusi parkir di tepi jalan umum, dan yang kedua adalah Perda nomer 10 tahun 2013 tentang Parkir di Tempat Khusus. Selain itu, ada Pajak Parkir yang menjadi kewenangan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga :   Sempat Disangka e-Tilang, Traffic Light Baru di Kota Pasuruan Ternyata untuk Ini

“Mohon maaf jika kami agak terlambat memberikan konfirmasi dan klarifikasi terhadap permasalahan yang menyangkut pelayanan parkir di wilayah Kabupaten Pasuruan, ” tulisnya.

FB_IMG_1483402979630_1483404161862

Diterangkan, pada Perda nomer 6 tahun 2012 obyeknya adalah seluruh akses jalan di tepi jalan umum. Tetapi tidak termasuk tempat-tempat tertentu yang menjadi domain dari DPKD antara lain, depan Kantor BCA Pandaan, depan Toko Sandang Ayu Pandaan dan Taman Dayu Pandaan.

“Jika pada akses di tepi jalan umum anda ditarik retribusi parkir, dimungkinkan yang bersangkutan belum membayar PKB sehingga secara otomatis belum juga membayar parkir berlangganan, dan atau kendaraan yang bersangkutan ber-plat Nopol di luar wilayah Kab. Pasuruan, ” lanjutnya.

Baca Juga :   Pemilih Probolinggo Nyusut 11 Ribu

Sementara itu terkait Perda nomer 10 tahun 2013, obyeknya adalah Plaza Daerah, Terminal Daerah, dan Tempat Pariwisata Daerah. Dari tiga obyek tersebut di atas maka kendaraan yang telah berlangganan parkir tidak berlaku di lokasi tersebut.

“Parkir berlangganan untuk roda 2 sama dengan 20 ribu dan roda 4 sama dengan 45 ribu per tahun itu tidak sama dengan pajak parkir yg menjadi kewenangan DPKD. ” Jelas Dishub.

Seperti diketahui, keberadaan stiker parkir berlangganan yang sudah dibayar oleh para pemilik kendaraan kerap dikeluhkan lantaran hampir tidak berfungsi dan masih dilakukan penarikan saat melakukan parkir kendaraan di pinggir jalan. (yog/yog)