ADD Sebesar Rp. 33 Miliar di Probolinggo Segera Cair

1225

Kraksaan (wartabromo.com) — Harapan 325 kepala desa di Kabupaten Probolinggo untuk melanjutkan pembangunan infrastuktur segera terjawab. Dalam bulan ini, Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama tahun 2017  sebesar Rp. 33 miliar segera dicairkan.

Meski tak menyebut tanggal secara pasti, Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko, memastikan ADD segera cair. Bahkan ia sudah menggelar rapat koordinasi dengan kepala organisasi perangkat daerah terkait, perwakilan Bank Jatim Cabang Kraksaan dan seluruh Camat se-Kabupaten Probolinggo, Selasa (7/3/2017) lalu.

Ia berharap agar kepala desa benar-benar pemanfaatan ADD tersebut seuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. “Ini merupakan sebuah langkah awal, agar dana ADD yang segera cair ini betul-betul bisa dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk pembangunan di desa secara maksimal,” ujarnya, Kamis (9/3/2017).

Baca Juga :   Belum Tentukan Pendamping, Gus Irsyad Fokus Kumpulkan Amunisi Sokongan Politik

IMG-20170310-WA0236

Pria yang menjabat sebagai Ketua PDIP Kabupaten Probolinggo ini, meminta kepada para Camat agar melakukan pembinaan dan pengawasan terkait proses pencairan, pengelolaan dan pertanggungjawaban atas dana tersebut. “Mengingat besaran anggaran yang diterima cukup besar, sehingga butuh kontrol dan pengawasan yang baik. Jangan sampai muncul permasalahan-permasalan terkait penyalahgunaan anggaran ADD,” tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto, mengharapkan agar pemerintah desa mempersiapkan secara matang atas pengelolaan ADD ini. Pasalnya saat ini dana sudah siap ditransfer ke semua rekening desa.

“Pertanggungjawaban keuangan yang cair nantinya harus dimanfaatkan secara maksimal, termasuk dokumen-dokumen apa saja yang perlu disiapkan. Sehingga dana yang diserap betul untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat Kabupaten Probolinggo,” ungkapnya.

Baca Juga :   Pastikan ada Pembenahan, Walikota Probolinggo Sidak Pop City

Heri menuturkan untuk pencairan anggaran nantinya harus melalui surat permohonan dari camat kepada Bank Jatim. Meski begitu, Camat tidak boleh langsung memberikan rekomendasi untuk pencairan seluruh anggaran yang masuk direkening. Namun disesuaikan dengan kebutuhan yang paling mendesak terlebih dahulu.

“Agar pemerintahan desa tidak kesulitan dalam pembuatan Spj nya. Kalau menariknya sedikit-sedikit, akhirnya akan mudah membuat Spj nya,” pungkasnya. (saw/saw)