Gagal Gondol HP, Dua Pemuda di Probolinggo Malah Mendekam di Sel Polisi

1870

Kraksaan (wartabromo.com) – Gatot -gagal total- Begitulah kira-kira ungkapan prokem, yang umum bisa mewakili kalimat atas aksi dua pemuda asal Kecamatan Gending, Probolinggo ini. Bukannya nikmati hasil, justru Dedy Subekti (25) dan Zaenal Arifin (30), ditangkap polisi, setelah gagal menggondol ponsel di sebuah counter, kemarin.

Ceritanya, kedua pelaku mengendarai motor matic dengan nomor polisi N-2529-QV, sekitar pukul 08.10 WIB, datang di counter Pandu Media di jalan Diponegoro nomor  02, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan.

Salah satu pemuda kemudian masuk ke counter, sementara yang lain tetap di atas motor. Si pemuda yang masuk kedalam counter, bak pembeli, melihat-lihat ponsel dan berpura-pura menawar sebuah handphone samsung galaxi j7 prime.

Baca Juga :   Tak Digaji 3 Bulan, Buruh PT Surabaya Ren Ding Plastic Unjuk Rasa

Namun, ketika pegawai counter lengah, si pelaku ini tiba-tiba nyelonong keluar counter dan masih menggenggam ponsel tersebut. Tetapi usaha tidak baik itu, beruntung diketahui oleh karyawan toko hingga berhasil mengejarnya.

“Saat sedang memeriksa aksesoris, tiba-tiba dia keluar dengan membawa ponsel itu. Kami kemudian mengejarnya dan berhasil memegang sepeda motornya,” tutur Setiawan Eka Sakti (20), karyawan counter, Minggu (30/7/2017).

Karena sepeda motornya dipegang oleh pegawai counter, salah satu diantaranya sempat memukul korban hingga terjatuh. Kedua pemuda asal
Desa Pajurangan dan Desa Gending tersebut, juga masih saja berusaha lari dengan menyeret korban yang terjatuh.

Entah karena mendapat perlawanan atau gugup, motor yang dikendarai pelaku ini malah menabrak pohon pinggir jalan.

Baca Juga :   Ratusan Pelajar SMP Se- Pasuruan Ikuti Seleksi Olimpiade Olahraga Siswa Nasional

Pada saat bersamaan, ada anggota Polsek Kraksaan dan Buser Opsnal Timur yang berada di sekitar lokasi.

Tanpa ampun polisi langsung mengamankan keduanya. Mereka pun masih beruntung tidak babak belur menjadi bulan-bulanan amukan warga waktu itu.

Bersama barang bukti satu unit sepeda motor matic dan ponsel, keduanya diamankan dan terpaksa mendekam di sel Mapolsek Kraksaan.

“Saat ini, anggota kami tengah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Diduga, pelaku ini sudah beraksi di beberapa TKP sebelum tertangkap. Sehingga perlu pengembangan lebih lanjut,” terang Kapolsek Kraksaan Kompol Budi Hariyanto.

Oleh polisi, keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (saw/saw)