Membunuh Remaja Asal Lawang, Donon Diancam 15 Tahun Penjara

1276

Bangil (wartabromo.com) – Muhamad Madinatul Hujjah (17) alias Donon, dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Remaja tanggung ini, diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap gadis remaja asal Lawang, yang ditemukan di areal persawahan wilayah Purwodadi Kabupaten Pasuruan beberapa waktu lalu.

Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian kokrosono mengatakan, Donon merupakan satu-satunya pelaku dalam peristiwa berdarah yang menewaskan Eka Putri Nila Sari (15).

“Pelaku kami jerat pasal berlapis,” ujar Raydian, di Mapolres Pasuruan, Kamis (28/9/2017).

Penerapan jeratan hukuman tersebut adalah pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 80 (kekerasan anak) dan 81 (persetubuhan anak) Undang- undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Baca Juga :   Tertangkap Basah di Rumah Warga, Pemuda Bertato Nyaris Dihajar Massa

Dijelaskan Raydian, Donon yang sehari-hari sebagai pengamen tersebut bakal lama mendekam di penjara. Rata-rata ancaman dalam tiap pasal kasus pembunuhan ini selama 15 tahun penjara.

Diketahui, Donon ditangkap di rumahnya, di Dusun Ngawen RT 01/RW 07, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (27/9/2017) kemarin.

Donon mengaku nekad membunuh gara-gara sakit hati kerap diejek dan dijelek-jelekkan oleh korban, bahkan di hadapan pacarnya.

Seperti diwartakan, Eka Putri Nila Sari (15), asal Desa Sumber Suko, Lawang, Kabupaten Malang, ditemukan tewas tergeletak di sekitar pemondokan areal persawahan Paretinap – Parerejo, Kecamatan purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Selasa (26/9/2017). Korban mengalami luka serius pada wajah dan luka sayatan pada paha bagian kiri. (ono/ono)