Satpol PP Tutup Tambang Ilegal di Prigen, Ini Alasannya

1138

Pasuruan (wartabromo.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaaten Pasuruan menutup tambang diduga ilegal atau tidak memiliki kelengkapan izin, di Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kamis (19/10/2017) siang. Penutupan ini menyusul pengaduan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tambang tersebut.

Satpol PP langsung mendatangi tambang itu. Di sana, mereka melihat langsung kondisi tambangnya. Mulai mengukur kedalaman galian tambang, lebar, dan luasan. Tidak hanya itu, Satpol PP pun memeriksa siapa pemilik tanah, dan siapa yang melakukan penambangan di lokasi itu.

Sayangnya, Satpol PP tidak menemukan satu pun pekerja di sana. Bahkan, alat berat juga sudah tiada. Ada indikasi, sebelum Satpol PP tiba di lokasi, bocor. Sehingga, semua peralatan tambang ditiadakan. Bahkan, tidak ada aktivitas apapun disana.

Baca Juga :   Tabrakan dengan Motor, Siswa SMAN 1 Purwosari Tewas

Tambang ini memiliki luas sekitar 258 m2. Memiliki kedalaman galian kurang lebih 8 meter, dan lebar sekitar 13 meter. Tambang ini baru tiga minggu beroperasi. Dengan estimasi setiap hari ada 50 rit yang sudah ditambang, perkiraan sudah 1.073 rit tanah itu, sudah dikeruk selama tiga minggu ini.

Kasatpol PP Pasuruan Yudha mengatakan, sebenarnya keberadaan tambang ini sudah dikeluhkan Dinas PU Bina Marga. “Kami mendapatkan laporan. PU mengeluhkan, jalan itu baru saja dibangun. Tapi dilewati dengan kendaraan besar yang sudah jelas melebihi tonase,” katanya.

Dikatakan dia, setelaah ditindaklanjuti, ternyata memang ada indikasi tambang ini tidak ada izin lengkap. Namun, ia tidak sempat konfirmasi karena tidak ada orang di lapangan. “Sementara kami pasang plang saja. Kami tutup, karena tambang ini melanggar UU yang ada. Nanti kami akan panggil penambangnya dalam jangka waktu dekat,” ungkapnya. (man/ono)

Baca Juga :   Masyarakat Candiwates agar Maslahat, BPD Kirim Surat ke Bupati