Geram Keberadaan Poster di Pohon, Apa Yang Dilakukan Pol PP???

1177

Pasuruan (wartabromo.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan geram terhadap banyaknya poster siluman menempel di pohon seputar wilayah Kabupaten Pasuruan. Jumlah poster seakan terus bertambah, meskipun setiap hari ditertibkan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Yudha Tri widaya Sasongko menegaskan, poster yang sengaja ditempel di pohon ini melanggar peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2017 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Padahal, pihaknya selalu membersihkan ratusan poster promosi produk ini dengan mencabutnya setiap waktu. Akan tetapi, keesokan hari atau selang beberapa hari, ‎poster itu kembali menempel.

Dilanjutkan, peraturan sudah cukup jelas tertuang pada pasal 15 yang menyebutkan, setiap orang dilarang menempatkan atau memasang lambang simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul atau atribut lainnya pada pagar, pemisah jembatan, jalan, jembatan penyerangan, taman, pohon dan tempat umum lainnya.

Baca Juga :   Web BKD Masih Trouble, Pelamar CPNS Kecewa

Dikatakan kemudian, kalaupun melakukan penempatan dan pemasangan poster berupa lambang, simbol maupun bentuk lainnya, harus melalui izin Bupati.

“Bahkan, kami pernah panggil pihak yang diduga dengan sengaja memasang poster itu di pohon. Kami minta pertanggung jawabannya,” kata Yudha.

Namun demikian, sampai saat ini belum ada sanksi berupa denda bagi pemasang poster di pohon. Karena, yang bisa dilakukan, masih sebatas menertibkan dan mengingatkan pemasang poster untuk tidak mengulanginya. (man/ono)