Sadis!!! Kakek Umpankan Cucu ke Monyet Hingga Terluka

6766

Gondangwetan (wartabromo.com) – Gara-gara dianggap mencuri uang Rp 50 ribu, bocah 5 tahun disiksa kakeknya. Sadisnya, bocah laki-laki itu disiksa dengan diumpankan ke seekor monyet hingga terluka.

Siksaan itu dialami oleh AZI seorang bocah asal Desa Brambang, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.

Salah satu tetangga, Nafisah (30) mengungkapkan, bocah yang sudah tidak berayah tersebut, menjadi korban kebrutalan Harun (44), kakek kandungnya sendiri pada 22 Nopember 2017 silam.

Dijelaskan, saat itu Harun seperti sedang marah dan memberi pelajaran kepada AZI.

Tragisnya, kemarahan Harun terbilang tak manusiawi. Pasalnya Kakeknya ini sengaja mengumpankan AZI ke seekor monyet yang dipeliharanya.

Bocah malang itupun mengalami luka cakaran bahkan gigitan monyet di bagian bawah tubuhnya.

Baca Juga :   Satu Korban AirAsia asal Purwosari Teridentifikasi, Warga Gali Makam

Disebutkan oleh Nafisah, waktu itu sang bocah sudah minta ampun. Tapi Harun tetap saja bergeming, melakukan penyiksaan, di pekarangan sebelah rumah itu.

“Kasihan seharusnya tidak boleh menyiksakan ke monyet. Apalagi masih kecil dan tidak mempunyai ayah serta ditinggal ibunya bekerja,” ujar Nafisah, Selasa (5/12/2017).

Kasus kekerasan ini dikatakan sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, setelah sebelumnya warga memberitahukan peristiwa itu ke pihak desa.

Dijelaskan sebelumnya, AZI tidak memiliki ayah karena telah meninggal saat ia masih bayi. Selama ini, AZI diasuh kakek Harun dan neneknya, lantaran ditinggal Tasya, ibunya yang bekerja sebagai pelayan toko di Malang.

Sementara itu, polisi masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi untuk mencari tahu motif dan penyebab kekerasan.

Baca Juga :   Tanpa Prabowo, Sandiaga Kampanye Akbar di Lumajang

Dari keterangan, diperkirakan Harun marah, gara-gara menganggap AZI telah mencuri uangnya sebesar Rp 50 ribu.

“Bila terbukti, terancam undang undang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan,” kata IPDA Suwondo, Kanit PPA Polresta Pasuruan. (ono/ono)