Inginnya Beli Rokok, Pria Asal Gempol Malah Dijebloskan ke Sel Polisi

1262

Gempol (wartabromo.com) – Seorang pria ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan di Mapolsek Gempol, Kabupaten Pasuruan. Urusannya terbilang sepele, bermula hendak beli rokok dan pinjam motor temannya. Duh..!

Adalah Edy Nursalim (33), warga Dusun Kaliondo, Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, yang dicokok polisi. Ia harus mempertanggungajawabkan aksi kriminal yang dilakukan kepada temannya, Adi Budianto (32), warga Dusun Penanggungan RT 03 RW 24, Desa Kejapanan Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Ceritanya, pada Sabtu 05 Pebruari 2018 sekitar pukul 03.00 WIB dinihari, selayaknya teman, Edy dan Adi asik bercengkrama di Tempat Tambal Ban termasuk Dusun Besuki Desa Kejapanan Kecamatan Gempol.

Di tengah asik ngobrol, eh rokok yang semula dinikmati bersama-sama habis. Edy, yang akrab dipanggil Bokir itupun berceletuk ingin membeli rokok. Lumrah juga sih, karena ada yang bilang jagongan kurang sedap, bila tak ada asap ngepul.

Bokir kemudian tanpa sungkan pinjam motor Adi. Begitupun Adi, tak curiga dan menyerahkan begitu saja motor Honda Vario bernopol N-4119-TAL miliknya itu kepada Bokir. Kisahnya lha kok justru tak menyenangkan. Pasalnya, setelah sekian lama menunggu, Adi kebingungan, Bokir menghilang tak kembali bersama motor berwarna putih itu.

Baca Juga :   KPU Probolinggo : Ada TPS di Rutan, di Rumkit Tidak Ada

Setelah hampir seharian, iapun sadar telah ditipu si Bokir hingga langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Gempol.

Selang beberapa hari, Bokir dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Gempol. Ternyata eh ternyata, Bokir mengakui kalau waktu itu berpura-pura beli rokok dan menggondol motor yang dipinjamnya. Motor yang dikuasainya itu kemudian digadaikan ke orang lain, namanya Agus, sebesar Rp 1,5 juta.

“Polisi masih kembangkan kasus ini, khususnya pada teman pelaku yang menerima gadai sepeda motor,” kata AKP Hardi, Kasubag Humas Polres Pasuruan.

Bokir kini masih mendekam di sel tahanan Polsek Gempol dengan diancam hukuman karena diduga melakukan penggelapan seperti pada pasal 372 KUHP. (ono/ono)

Baca Juga :   Terpeleset Saat Cuci Piring, Pemilik Warung Tewas Jatuh ke Sumur