Pemkot Probolinggo Larang Mobdin Buat Mudik

949


Probolinggo (wartabromo.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melarang penggunaan kendaraan atau mobil dinas (Mobdin) untuk mudik Lebaran 2018. Pemkot pun menyiapkan sanksi bagi pegawai yang melanggar larangan tersebut.

Walikota Probolinggo Rukmini, menuturkan pelarangan Mobdin untuk dibawa mudik sesuai dengan Surat Edaran dari Menteri PAN-RB dengan Nomor B/21/M.KT.02/2018 yang terbit Selasa, 5 Juni 2018. Dimana peruntukan Mobdin bukan untuk kepentingan pribadi melainkan sebagai kendaraan operasional pelayanan masyarakat.

“Kami ikuti aturan dari pemerintah pusat. Dimana sebagai pimpinan instansi pemerintah, diminta untuk melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik. Untuk tahun ini, kami melarang penggunaan mobdin untuk dibuat mudik,” ujarnya, Kamis (7/6/2018).

Baca Juga :   Peringati Sumpah Pemuda, Bupati dan Warga Naik Kendaraan Tank

Rukmini juga menghimbau agar pegawai Pemkot memaksimal libur panjang mulai 11 hingga 20 Juni untuk bersilaturahmi dengan keluarga. Sebab setelah itu, para pegawai harus masuk kerja seperti sedia kala. Pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) sudah diperintahkam oleh walikota untuk memastikan kedisiplinan ASN dengan melakukan pemantauan dan evaluasi.

“Liburnya sangat panjang dan bisa refreshing dengan keluarga. Diharapkan setelah itu masuk kerja tepat waktu. Saya sudah menghimbau kepada pimpinan satker untuk tidak memberikan tambahan cuti, kecuali dalam keadaan darurat. Bagi yang tidak masuk tanpa ijin, dipastikan ada sanksi tegas,” kata istri HM. Buchori ini.

Adapun bagi PNS yang harus masuk kerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat selama cuti bersama, kata Rukmini, hak cuti dapat diakumulasi dengan cuti tahunan. Ketentuan ini diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Baca Juga :   Diduga Curang, SMPN 1 Dringu Diamuk Wali Murid

“Misalnya pegawai rumah sakit dan lain-lain yang tidak dapat melaksanakan cuti bersama karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut,” demikian kata Rukmini soal mobil dinas dan cuti bersama. (fng/saw)