Agustina Belum Lengkapi Berkas Pencalegan

1068

Pasuruan (wartabromo.com) – KPU Kota Pasuruan, memberikan 10 hari kepada partai yang mengajukan bakal calon legislatif (bacaleg), melakukan perbaikan berkas pendaftaran. Namun, kesempatan itu masih belum dimanfaatkan, diantaranya Agustina Amprawati, bacaleg Partai Berkarya.

Ketua KPU Kota Pasuruan, Fuad Fathoni menjelaskan, pihaknya telah memberikan kesempatan pada partai politik untuk melengkapi berkas atau dokumen syarat dan persyaratan terkait pengajuan daftar calon legislatif untuk Pemilu 2019 mendatang.

“Masa perbaikan sepuluh hari, mulai tanggal 22 Juli kemarin, sampai 31 Juli, esok,” terang Fuad, di kantornya, Jumat (27/7/2018).

Hanya saja diungkapkan, bila perbaikan berkas dimaksud, sampai saat ini belum diterimanya.

Komisioner KPU Kota Pasuruan, Basori Alwi menambahkan, ada sekitar 364 berkas bakal calon legislatif dari 14 partai politik telah diterima.

Baca Juga :   Banyak Bus Sengaja Tak Masuk Terminal Blandongan, Begini Kata Dishub

Diungkapkan, hampir seluruh partai didapati harus melakukan perbaikan persyaratan dokumen pencalonan, sejak berakhirnya masa pendaftaran caleg pada 17 Juli 2018 lalu.

Setidaknya ada 14 berkas persyaratan harus dipenuhi oleh calon anggota DPRD Kota Pasuruan, mulai dari KTP elektronik, ijasah (legalisir) hingga sejumlah keterangan dari kepolisian dan Pengadilan.

Dari pencermatan dalam proses verifikasi yang dilakukan terungkap ‘surat keterangan tidak pernah terpidana paling banyak dijumpai.

Surat keterangan tidak pernah terpidana itu dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri, selain keterangan bila terdapat perbedaan nama pada KTP elektronik dengan ijasah yang dilampirkan.

Diantara sekian calon yang belum melengkapi syarat pencalonan adalah Agustina Amprawati, bacaleg yang diajukan Partai Berkarya. Pada masa perbaikan ini, Partai Berkarya telah menambah kelengkapan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Sedangkan surat keterangan dari pengadilan untuk Agustina, masih belum diterima KPU Kota Pasuruan.

Baca Juga :   Kecelakaan Motor, Caleg asal PDI-P Kabupaten Pasuruan Meninggal Dunia

“SKCK (Agustina) sudah kami terima. Cuman surat keterangan pengadilan belum,” ungkap Basori saat bersama Ketua KPU Kota Pasuruan, Fuad Fathoni.

Terhitung sejak pertama kali parpol mendaftar, KPU Kota Pasuruan telah melakukan proses verifikasi. Pada hari terakhir, sebanyak 12 parpol berlomba-lomba menyodorkan berkas dokumen caleg, setelah sehari sebelumnya hanya dua partai yang menyerahkan.

Ada tiga syarat yang menjadi pegangan KPU dalam memberikan informasi bacaleg kepada parpol. Syarat pertama, bacaleg itu bukan mantan napi koruptor; kedua, tidak pernah tersandung kasus narkoba; dan ketiga, tidak pernah terlibat dalam kasus kejahatan anak. Hingga batas akhir pendaftaran, PSI dan Partai Garuda di Kota Pasuruan, tidak ikut ambil bagian pada Pileg 2019. (ono/ono)