Penting! PKPU Nomor 7 Tahun 2013 Disosialisasikan

582
Sosialisasi PKPU Nomor 7 tahun 2013, Selasa (26/3/2013). Foto: M Athuf

Prigen (wartabromo) – Berbagai sosialisasi dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan agar para calon legislatif (caleg) lebih memahami peraturan KPU No 7 Tahun 2013. Pemahaman terhadap peraturan baru tersebut dianggap suatu keharusan agar tidak terjadi silang sengketa di kemudian hari.

“Sosialisasi peraturan pencalonan legislatif ini sangat penting karena ada beberapa aspek krusial yang sepatutnya difahami oleh calon dan berbeda dengan Pemilu 2009,” kata Anggota KPU Jawa Timur Nadjib Hamid dalam sosialisasi di Hotel Inna Tretes, Prigen, Selasa (26/3/2013).

Dalam acara sosialisasi yang dihadiri para politisi dari 12 partai peserta Pemilu 2014 tersebut, Nadjib menjelaskan aspek krusial yang dimaksud diantaranya jumlah calon yang maksimal hanya 100 persen. Berbeda dengan peraturan lama yang mencapai 120 persen.

“Lalu ketentuan tentang kuota 30 persen perempuan dalam setiap dapil itu wajib,” imbuh Nadjib Hamid.

Yang paling harus dipahami oleh para calon legislatif yakni terkait anggota legislatif yang partainya tak lolos verifikasi Pemilu 2014. Menurut Nadjib, calon yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari DPR jika yang bersangkutan kembali ingin mencalonkan diri sebagai calon anggota dewan dari partai lain.

“Kalau ingin mencalonkan diri, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari DPR. Kalau tidak ya dianggap tidak memenuhi syarat,” tandasnya.

Sosialisasi PKPU nomor 7 Tahun 2013 tersebut dihadiri para politisi dari 12 partai peserta Pemilu yang dinyatakan lolos verifikasi. Sejumlah pejabat dari juga tampak hadir.

Aturan harus mundur tersebut, kata dia, tidak berlaku jika jika partai yang tak lolos verifikasi Pemilu 2014 telah merger dengan partai peserta Pemilu 2014. Syaratnya, peleburan partai tersebut harus ada bukti hukumnya dari Kemenkumham. (fyd/fyd)