Pengajuan Ijin Adopsi Anak di Kabupaten Pasuruan Meningkat

3482

Pasuruan (wartabromo.com) – Pengajuan ijin adopsi anak di Kabupaten Pasuruan tahun ini meningkat. Tercatat, saat ini ada 13 pengajuan adopsi yang dalam proses verifikasi Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan.

Primadita Wulandari, Pekerja Sosial (Peksos) Dinsos Kabupaten Pasuruan mengatakan, tahun lalu, hanya ada 10 pengajuan yang diterima oleh Dinsos. Namun tahun ini sudah ada 13 pengajuan yang seluruhnya merupakan pasangan suami-istri, bukan single parent.

“Kalau single parent, syaratnya lebih komplek, karena harus kita lihat bagaimana kesehariannya, cerainya kenapa, sehat jiwa dan raganya, dan yang pasti adalah orang yang punya penghasilan di atas 5 juta per bulan, dan ada rekomendasi dari Dinsos Propinsi, karena yang mengeluarkan Surat adopsi bukan dari kita, melainkan Kementrian Sosial RI,” kata Dita, Rabu (29/08/2018).

Baca Juga :   Cawapres KH. Ma’ruf Amin Dijadwalkan Hadiri Sertijab Bupati Probolinggo

Ditambahkan, dari ketiga belas COTA, rata-rata adalah PNS (Pegawai Negeri Sipil), buruh pabrik, guru swasta dan pedagang. Sedangkan Calon Anak Asuh (CAA) seluruhnya adalah bayi baru lahir yang terdiri dari 2 anak tetangga COTA, 1 anak keponakan,7 anak orang lain dan 1 anak korban kekerasan.

“Untuk anak korban kekerasan adalah balita, sehingga COTA yang mengajukan surat adopsi juga harus kita verifikasi betul. Prosesnya beragam, tergantung dari keniatan COTA itu sendiri, bisa 2 bulan atau bahkan lebih dari setahun,” jelasnya.

Lebih lanjut ditegaskan, setelah dinyatakan layak menjadi OTA (Orang Tua Asuh), maka pasutri tersebut akan diberi Surat Keputusan (SK) ijin pengangkatan anak yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur. Sedangkan untuk OTA yang merupakan single parent akan dikeluarkan SK dari Kemensos RI.

Baca Juga :   Agus 'Serbu' Satpas Polres Pasuruan

“Sebelum dikeluarkan SK, ada visitasi dari Dinsos sebanyak dua kali, kemudian penelitian kelayakan dalam bentuk paparan, sampai sidang di pengadilan yang menyatakan bahwa COTA telah layak menjadi OTA,” tegasnya.

Sementara itu, Gunawan Wicaksono, Plt Kepala Dinsos Kabupaten Pasuruan meminta supaya COTA tidak setengah-setengah saat mengajukan Surat Ijin Adopsi Anak.

“Banyak yang tiba-tiba di tengah jalan tidak mau mengurus kelengkapan. Memang ribet dan komplek, tapi ketika sudah keluar SK adopsi, maka itu adalah surga bagi anak tersebut,” jelasnya.

Diketahui, ada 7 kriteria COTA untuk mengadopsi anak secara langsung. Diantaranya berstatus menikah minimal 5 tahun, berumur paling rendah 30 tahun dan paling tua 55 tahun, COTA harus seagama dengan CAA, berpenghasilan minimal Rp 5 juta per bulan, tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak, salah satu suami atau istri telah dinyatakan dokter ahli bahwa kecil kemungkinan atau tidak dapat lagi memberikan keturunan, serta mengajukan surat permohonan ijin adopsi.

Baca Juga :   Hingga Pertengahan Tahun, BPBD Serap Dana Kedaruratan Rp 500 Juta

Setelah memenuhi 7 ketentuan, setiap COTA harus melampirkan 22 berkas, mulai dari surat permohonan ijin adopsi, keterangan penghasilan dari tempat bekerja, rekomendasi proses pengangkatan anak dari Instansi Sosial, surat pernyataan bebas NAPZA dan berkas penting lainnya.

Berkas tersebut harus lengkap, untuk memasuki tahap selanjutnya yakni penyelidikan, visitasi sampai sidang penentuan layak tidaknya menjadi COTA. (mil/may)