Bawaslu Kota Pasuruan Temukan 354 Data Pemilih Ganda

987

Pasuruan (wartabromo.com) – Bawaslu Kota Pasuruan temukan 354 Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda. Temuan ini, selanjutnya bakal menjadi bahan rekomendasi ke KPU untuk lakukan perbaikan.

Koordinator Divisi PHL pada Bawaslu Kota Pasuruan, Titin Yulinarwati menjelaskan, secara umum menemukan dua kategori kegandaan data pemilih, yakni ganda NIK dan nama (280 data); serta ganda NIK (74 data).

Diungkapkan, jika temuan ganda itu diperoleh dari proses analisis, memanfaatkan aplikasi software V-Tal, didasari adanya sejumlah laporan dari masyarakat maupun pihak lain.

Ia kemudian menjelaskan, ganda NIK dan nama tersebut tersebar pada antar kecamatan, 40 data; dalam kelurahan, 200 data; hingga antar kelurahan, sebanyak 40 data.

Baca Juga :   3 Terduga Teroris Ditangkap, Pemkot Probolinggo Himbau Warga Tidak Resah

“Sedang Ganda NIK dari total 74 data, terbagi yakni antar kecamatan ada 8 data; dalam kelurahan itu 12 data; kemudian antar kelurahan kami temukan 54 data,” terang Tititn, Senin (14/1/2019).

Temuan kegandaan data pemilih, merupakan upaya verifikasi Bawaslu Kota Pasuruan, setelah ada sejumlah laporan, di antaranya dari tim sukses pasangan calon presiden nomor urut 02.

Dalam laporan tim sukses itu, dikatakan Titin, ada 14.537 data ganda di DPT yang telah ditetapkan KPU Kota Pasuruan sebelumnya. Verifikasi atau pencermatan kemudian dilakukan, hingga diketahui 90% (131.102) data dari laporan timses dinyatakan tak ada kegandaan. Hanya saja, berdasarkan data timses, Bawaslu kemudian mendapati sebanyak 350 data ganda kategori A (NIK, NKK, nama, TTL dan alamat).

Baca Juga :   Koran Online 30 Maret : Tukang Ojek Online Tak Puas Putusan Kenaikan Tarif, hingga Dispendukcapil Buka Layanan di Taman Dayu

“Kami kemudian menyampling 5% dari 350 data ganda yang dilaporkan itu. Tapi kami ambil sampling lebih 5% itu. Kami sampling 41 data,” imbuhnya.

Dari sampling 41 data, disebutkan muncul ganda identik, sebanyak 3 data. Sedang, 38 lainnya dicatat adanya perbedaan NIK, NKK dan tahun lahir.

“Jadi data yang ditampilkan adalah data dengan bintang di enam digit terakhir pada NIK, NKK dan tanggal lahir. Sebetulnya, data yang berbintang tidak bisa dianalisa kegandaannya, karena kode uniknya tertutup bintang,” kata Titin panjang lebar.

Sementara, Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Moh. Anas menambahkan, hasil temuan 354 kegandaan, selanjutnya bakal dijadikan dasar rekomendasi ke KPU untuk segera melakukan perbaikan, pada DPT yang telah ditetapkan.

Baca Juga :   Wisatawan Asing Nikmati Wisata Bangunan Kuno di Probolinggo

“Kami masih lakukan pencermatan terakhir dari 354 data pemilih. Nanti kami susulkan rekomendasi ke KPU,” kata Anas. (ono/ono)