Kades Ngadirejo Mengaku Nyabu Karena Tekanan Kerja

2862

Probolinggo (wartabromo.com) – Tingginya tekanan kerja sebagai Kepala Desa, membuat Kembar Sanyoto nekad mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Kades Ngadirejo itupun terancam hukuman selama 5 tahun penjara.

Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo akhirnya merilis Kembar Sanyoto bersama 4 perangkat desa, serta 2 pengedar narkoba lainnya. Di antaranya Sudrajat, kaur keuangan Desa Ngadirejo; Muhed, perangkat Desa Sepuh Gembol; dan Didik Hardiyanto, perangkat Desa Wonorejo, Kecamatan Wonomerto. Serta Nawawi, perangkat Desa Tegal Watu, Kecamatan Tiris.

Kades Kembar Sanyoto mengaku sudah 6 kali melakukan pesta narkoba. Selain di rumah, pesta sabu itu dilakukan di beberapa tempat. Sabu itu didapat dari seorang temannya, yang juga mengkonsumsi dan mengedarkan sabu.

“Ini khilaf saya. Sudah enam kali, didapat dari seseorang teman yang tidak bisa disebut namanya,” ujarnya, Jumat (1/2/2019).

Baca Juga :   Pemkab Pasuruan Siapkan Dana Penanganan Kebakaran Hutan

Ia menyebut keterlibatan Sudrajat sebagai perangkat desa setempat, hanyalah kebetulan saja. Ia juga menuturkan jika beban kerja sebagai Kepala Desa juga turut andil bagi dirinya terjerumus dalam hitam. Sehingga nekat menjadi budak sabu.

“Mungkin salah satunya adalah itu. Pertama kali diajak oleh teman,” kata Kembar Sanyoto.

Kapolres Probolinggo AKBP. Eddwi Kurnianto menuturkan, ungkap kasus itu bermula ketika anggota Satreskoba memburu Muhed yang sudah menjadi DPO selama 2 tahun. Usai menangkap Muhed, anggota kemudian mendapatkan nama Didik. Pada akhirnya berkembang pada tersangka lainnya.

“Salah satu perangkat desa disitu, kemudian kita kembangkan sehingga menjadi tujuh tersangka yang kita amankan. Salah satunya oknum kades itu,” ungkapnya seusai merilis para tersangka.

Baca Juga :   Kisah Dibalik Film Dokumenter 'Dolly' Karya Arek MAN Bangil

Oleh polisi para tersangka dijerat dengan pasal 114 sub 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk penyidikan lebih lanjut, para tersangka dibui di sel tahanan Polres Probolinggo.

“Para tersangka terancam hukuman maksimal selama 5 tahun kurungan penjara,” tegas perwira asal kejapanan, Kabupaten Pasuruan ini.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Satreskoba Polres Probolinggo pada Senin (28/1/2019) menangkap 3 perangkat desa di 2 kecamatan berbeda. Mereka diamankan karena diduga sebagai pengedar sabu. Penangkapan ketiganya hanya berselisih jam. Kemudian sehari kemudian, polisi juga mengamankan Kades Ngadirejo bersama perangkat desa setempat dan seorang warga. (saw/saw)