79 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Pembunuhan di Jatigunting

1400

Pasuruan (wartabromo.com) – Polisi lakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dua korban di Desa Jatigunting, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (2/2/2019). Ada 79 adegan diperagakan, mengurai kronologi dan cara lakukan pembunuhan.

Rekonstruksi berlangsung dengan menghadirkan empat saksi. Yaitu Nurul Huda (45) tetangga; Astimah (74) penjual jamu; Yuliati (55) penjual bensin; dan Novi Fatimah (24) anak dari pelaku Dhofir. Tentu saja, selain saksi-saksi, ketiga pelaku yaitu M Dhofir (59), Zainudin (25) dan Nanik Purwanti (30) dihadirkan dalam reka ulang peristiwa pembunuhan dua nyawa itu.

Tercatat, ada 79 adegan diperankan oleh ketiga pelaku. Mulai awal penjemputan korban dan membunuh korban. Sampai kemudian polisi meyakini, Dhofir merupakan otak pembunuhan terhadap Sya’roni (58) warga Rembang dan Imam Sya’roni (70) warga Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :   Korban Tabrakan dengan Kapolsek Paiton Meninggal

“Dari awal kita pastikan sesuai hasil penyidikan. Otaknya adalah Dhofir,”

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Dewa Putu Prima Yogantara menyatakan, rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran detail sekaligus melengkapi berita acara atas peran masing-masing pelaku, dalam merencanakan pembunuhan di Desa Jatigunting, Kecamatan Wonorejo, pada Minggu (20/1/2019) lalu.

Diketahui Sya’roni (58) warga Rembang dan Imam Sya’roni (70) warga Kraton, Kabupaten Pasuruan ditemukan tewas dalam kondisi terbakar. Mereka tewas setelah disuguhi teh beracun dan dibakar oleh ketiga pelaku. Dendam perkara janji umroh gratis yang tak ditepati korban, jadi salah satu motif pembunuhan.

M. Dhofir, disangka melakukan pembunuhan berencana, diancam hukuman 20 tahun penjara, seperti pada pasal 340 KUHP. Sementara, Zainuddin dan Nanik Purwanti diancam hukuman 7 tahun penjara, karena terlibat turut membantu aksi pembunuhan yang gegerkan warga Jatigunting tersebut. (sbi/ono)