Kantor DPC PDIP Disegel, DPD: Itu Dinamika

1518

Pasuruan (WartaBromo.com) – Wakil Ketua DPD PDIP Jawa Timur Eddy Paripurna menanggapi santai protes Luluk Mauludiyah yang berujung penyegelan kantor DPC PDIP di Jalan Kiai Mansur, Kota Pasuruan itu. Menurutnya, dalam dunia partai, hal itu sebagai sikap yang wajar.

Hal itu disampaikan Eddy saat dimintai tanggapan terkait aksi penyegelan kantor DPC oleh Luluk pada Minggu (7/07/2019) malam. “Biasalah. Dalam berpartai, dinamika seperti itu biasa,” katanya.

Di pihak lain, keputusan DPP PDIP yang menunjuk Teno Raharto Prasetyo sebagai ketua DPC PDIP Kota Pasuruan benar-benar tak bisa diterima Luluk Mauludiyah. Mantan ketua DPC PDIP periode 2010-2015 ini bahkan menyebut keputusan itu mencederai demokrasi.

Baca Juga :   Urai Ketegangan, Teno Agendakan Bertemu Pengurus Demisioner DPC PDIP

Bagi Luluk, DPP seharusnya memilih mereka yang sebelumnya lolos dalam tahap penjaringan. Bukan sebaliknya, menunjuk Teno -sapaan Raharto Teno Prasetyo- yang sebelumnya tidak ikut dalam proses penjaringan. “Ini kematian demokrasi,” kata Luluk menyikapi keputusan partai berlambang banteng bermoncong putih itu.

Dalam sebuah rekaman video yang didapat WartaBromo.com, terlihat Luluk yang begitu emosional menyikapi keputusan partai berlambang banteng dengan moncong putih ini. “Dari dulu kita ini dikenal tidak mau arogan, lha (keputusan DPP yang menunjuk Teno) ini malah arogan,” katanya. Karena itu, Luluk pun menyebut DPP melanggar peraturan partai tentang pembentukan kepengurusan.

Baca: Luluk Segel Kantor DPC PDIP, Ini Alasannya

Seperti diketahui, DPP PDIP menunjuk Wakil Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo sebagai ketua DPC PDIP Kota Pasuruan periode 2019-2024. Padahal, nama Teno tidak ikut dalam proses penjaringan sebelumnya.

Baca Juga :   Kantor Disegel Jadi "Kado" Teno usai Terpilih sebagai Ketua DPC PDIP

Terkait keputusan DPP yang menunjuk Teno, menurut Eddy merupakan hak prerogatif pusat. Aturan partai Nomor 28 Tahun 2019 membuka ruang untuk itu. “Pada pasal 29 terkait pembentukan DPC dan juga DPD, pengurus pusat punya hak prerogatif untuk menentukan,” jelas Eddy. (asd/asd)