Perintah BPK, 2 Instansi di Kota Pasuruan Kembalikan Uang Jasa Konsultan Pengawas Proyek

2462

Pasuruan (WartaBromo.com) – Ada pembayaran jasa konsultan pengawas secara tak wajar pada proyek kegiatan dua instansi Pemkot Pasuruan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai konsultan dimaksud tak memiliki keterlibatan langsung dengan proyek, hingga uang jasa pembayarannya harus dikembalikan.

Dari lembar laporan, sebelumnya BPK telah memeriksa secara random (uji petik) terhadap lima kontrak jasa konsultasi pengawasan untuk pekerjaan konstruksi jalan dan jaringan air bersih/air minum, pada tahun anggaran (TA) 2018.

Lima paket pekerjaan diacak pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP); serta RSUD dr. R. Soedarsono.

Hasilnya, terdapat temuan adanya personel pengawas dengan status Team Leader, tak seharusnya mendapatkan bayaran dari tiga paket pekerjaan.

Baca Juga :   Indisipliner, 4 ASN Pemkot Dipecat Sepanjang 2020, Siapa Saja?

Jumlah dugaan kerugian yang disimpulkan BPK waktu itu terhitung sebanyak Rp41.245.000,00, terakumulasi dalam tiga proyek, yang dikerjakan dua instansi tersebut.

“Tiga kontrak pengawasan yang seharusnya tidak dibayarkan karena personel yang ditawarkan daIam kontrak tersebut dengan peran sebagai team leader, tidak terlibat dalam proses pengawasan pekerjaan,” catatan BPK.

Satu di antara tiga paket jasa Pengawasan Teknis tersebut adalah Pembangunan Jaringan Distribusi Pipa Air Minum, yang dikelola DPRKP. Dengan keseluruhan pembayaran Rp15.225.000,00, pekerjaan ini dihitung selama 3 bulan.

Selanjutnya, Pengawasan proyek Peningkatan Drainase Lingkungan, yang dikomandani oleh DPRKP. Konsultan di luar kontrak itu menerima jasa Rp8.800.000,00, yang dihitung selama 4 bulan.

Pada kontrak pekerjaan Pengawasan teknis ketiga, yakni Perneliharaan Rutin/Berkala Ruang Pelayanan dan Pendukungnya pada rumah sakit Purut. Dihitung telah bekerja selama 8 bulan, konsultan pengawas proyek pemeliharaan itu, dibayar Rp17.220.000,00.

Baca Juga :   Nama-Nama Ini Berebut Kursi Sekda Kota Pasuruan

Sehingga bilamana dilakukan rincian, paket jasa konsultan yang seharusnya tak dibayarkan tersebut berjumlah sebesar Rp41.245.000,00.

“BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Pasuruan agar memerintahkan
Kepala OPD terkait selaku PA untuk memperhitungkan potensi kelebihan
pembayaran sebesar Rp41.245 ,000,00 pada pembayaran termin berikutnya,” perintah BPK saat itu.

Atas rekomendasi tersebut, Pemerintah Kota Pasuruan telah melakukan pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp32.445.000,00.

Baca: Lambat Kerjakan Proyek, DPUPR dan DPRKP Kota Pasuruan Kena Denda

Pengembalian itu ditulis BPK pada jasa Pengawasan Teknis pekerjaan sebanyak Rp15.225.000,00; serta uang jasa konsultan Rp17.220.000,00 di RS R.dr. Soedarsono. Sedangkan pada pembayaran jasa konsultan pengawas, sebesar Rp8.800.000,00 pada DPRKP, apakah telah dikembalikan sebagaimana rekomendasi, masih belum terdapat penjelasan. (ono/ono)