Ada Gagasan Dibentuk Tim Reaksi Cepat Tangani Kejahatan Lingkungan di Pasuruan

1651

Pandaan (WartaBromo.com) – Kerusakan lingkungan yang terus mengemuka di wilayah Kabupaten Pasuruan menjadi keprihatinan. Langkah spartan dibutuhkan, di antaranya dibentuk tim reaksi cepat (TRC) tangani kejahatan lingkungan.

Gagasan organ taktis itu diucapkan Sugiarto, salah satu anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dalam sebuah lokakarya yang digelar Sampoerna untuk Indonesia bersama yayasan Kaliandra, di Taman Dayu, Pandaan Kamis (5/9/2019).

Menurut Sugik -panggilan akrabnya-, Pemerintah Kabupaten Pasuruan perlu melakukan terobosan kebijakan berkaitan pelestarian lingkungan, baik taktis maupun strategis.

Iapun mendorong pemerintah daerah bisa membentuk unit kerja tambahan semacam tim reaksi cepat, khusus melakukan penjagaan lingkungan dan penanganan kejahatan lingkungan.

“Kebetulan saya sudah sampaikan ke Wakil Bupati agar dapat membentuk tim reaksi cepat. Tapi lebih tepatnya tim terpadu,” kata Sugik.

Baca Juga :   Merdeka Energi: Cerita dari Kampung Terkotor

Tim ini nantinya dapat dibentuk dengan tugas dan kewenangan khusus. Meski boleh dibilang taktis, tapi keberadaannya nanti bisa menjadi cukup strategis, lantaran dituntut lebih sigap tatkala mendapati dugaan tindak kejahatan lingkungan.

Sepertinya, usulan Sugik ini lebih bersifat memangkas kendala birokrasi sekaligus menjawab minimnya sumber daya yang dimiliki.

Pasalnya, kerapkali laporan yang disampaikan dari sejumlah pihak, soal dugaan adanya pengrusakan lingkungan, semisal pencemaran sungai oleh sebuah perusahaan, seakan tak mendapatkan perhatian.

Selanjutnya, TRC bisa saja terdiri dari gabungan personel berbagai lembaga maupun instansi penegak hukum, seperti kepolisian. Dengan tugas dan kewenangan khusus, unit ini dikatakannya lebih pas jika bertanggung jawab langsung kepada Bupati.

Baca Juga :   AFU Bantah Caplok Lahan Konservasi Mangrove Pantai Mayangan

“Tentunya disediakan anggaran, personelnya, sarana dan prasarananya,” imbuhnya.

Sugik yang selama ini dikenal sebagai pegiat lingkungan dan peraih Kalpataru itu menyadari, penyelesaian kerusakan alam tidak bisa dilakukan secara parsial. Tak boleh juga ada anggapan, tanggung jawab dibebankan semata-mata kepada pemerintah.

Dibutuhkan kesatuan gerak dari seluruh elemen tanpa terkecuali sehingga bisa bersama-sama melakukan penyikapan dan langkah konkrit menuntaskan problematika lingkungan.

Sebelumnya, pada lokakarya tersebut terungkap, posisi Kabupaten Pasuruan yang diapit Gunung Bromo dan Arjuno, merupakan daerah cekungan, sehingga memiliki kekayaan sumber air melimpah.

Namun daerah tangkapan air, kini justru mulai hilang. Adanya alih fungsi lahan sampai peristiwa kebakaran hutan membuat sumberdaya air terancam. Belum lagi kerusakan alam dan ekosistem juga berimbas pada terjadinya bencana, seperti longsor dan banjir.

Baca Juga :   Dibatasi Perbup, Bulan Depan Alfamart di Lumajang Tak Gunakan Kantong Plastik

Menyikapi usulan TRC lingkungan itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan, melalui Mahendra memberikan apresiasi.

“Masukan yang baik untuk mengoreksi diri dalam tugas menangani persoalan lingkungan,” kata Mahendra.

Namun demikian, selama ini pihaknya telah mengoptimalkan fungsi dan tanggung jawabnya, terlebih bila disinggung soal aduan pengrusakan lingkungan.

Bahkan, DLH dikatakan sudah ada unit yang bertugas melakukan penanganan penyelesaian sengketa lingkungan.

“Pengaduan-pengaduan itu tentu harus didasarkan pada bukti dan harus disampaikan secara resmi,” tandasnya. (ono/ono)