Pentingnya Peranan Pancasila Bagi Bangsa Indonesia

8347

Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia, mengandung makna bahwa setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraam harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatua, Kerakyatan, dan Keadilan.

Pancasila sebagai sumber  nilai tatanan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara menggunakan Pancasila sebagai dasar norma atau moral dan tolak ukur tentang baik dan buruk, benar dan salah sikap, perbuatan dan tingkah laku bangsa indonesia.

Pergaulan masyarakat diliputi oleh norma-norma, yaitu peraturan hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia di dalam masyarakat. Peraturan ini semula terasa di lingkungan keluarga, kemudian berkembang yaitu mengenal peraturan-peraturan hidup yang berlaku dilingkungan masyarakat.

Dalam pergaulan hidup dibedakan 4 (empat) macam norma, yaitu : norma agama; norma kesusilaan; norma kesopanan; dan norma  agama.

Hubungan Pancasila dan Agama pun begitu erat. Agama merupakan realitas yang berada di sekeliling manusia. Masing- masing manusia memiliki kepercayaan tersendiri akan agama yang dianggapnya sebagai sebuah kebenaran (trust).

Baca Juga :   NKRI Harga Mati, Ansor Pasuruan Tolak Tegas Paham Komunisme

Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, Indonesia dengan Pancasila telah memberikan guidance soal relasi agama dan negara secara universal. Artinya secara eksplisit maupun implisit Pancasila memang telah dirancang oleh The Founding Fathers untuk mengakomodir segala problematika dan keberlangsungan hidup agama di Indonesia.

Para ahli merumuskan beberapa teori untuk menganalisa relasi antara negara dan agama yang antara lain dirumuskan dalam 3 (tiga)  paradigma, yaitu paradigma integralistik, paradigma simbiotik, paradigma sekularistik.

Selain dengan Agama, Pancasila juga memiliki hubungan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Secara garis besar dapat dilihat dari dua bagian, yakni hubungan antara Pancasila dengan Pembukaan (Mukaddimah) UUD 1945 dan hubungan antara Pancasila dengan pasal-pasal dalam UUD 1945.

Baca Juga :   Aib dan Nasib (2020): Orang Lapar Mudah Marah

Notonegoro (1994:24-26) menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar  tidak merupakan peraturan hukum yang tertinggi. Di atasnya, masih ada dasar-dasar pokok  bagi Undang-Undang  Dasar, yang dinamakan norma atau kaidah negara fundamental (staatsfundamental-norm).

Terkait dengan penjabaran Pancasila dalam pasal-pasal UUD 1945, dapat disimak bunyi penjelasan UUD 1945, sebagai berikut : “Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.”

Problematika keilmuan dalam era millenium ini tidak terlepas dari sejarah perkembangan ilmu pada masa-masa sebelumnya. Dari sini, problematika keilmuan dapat segera di antisipasi dengan merumuskan kerangka dasar nilai bagi pengembangan ilmu.

Baca Juga :   Pancasila, Demokrasi dan Khilafah

Kerangka dasar nilai ini harus menggambarkan suatu sistem filosofi kehidupan yang dijadikan prinsip kehidupan masyarakat yang sudah mengakar dan membudaya dalam kehidupan masyarakat Indonesia, yaitu nilai-nilai Pancasila.

Dalam buku ini dijelaskan mengenai awal terbentuknya pancasila dan peranan Pancasila sebagai landasan segala keputusan bangsa Indonesia. Selain itu buku ini juga menjelaskan tentang terbentuknya Pancasila dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara hingga perkembangan iptek.

Buku ini baik dibaca dikalangan remaja, karena selain mengajarkan tentang peranan Pancasila di segala bidang buku ini juga mengajarkan tentang norma dan moral pergaulan didalam masyarakat.