Kilas Balik Kriminal 2019, Penemu HP Diancam 5 Tahun Penjara hingga Suami Gadaikan Istri Rp250 juta

1783

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kriminalitas masih mendominasi Pasuruan, Probolinggo dan Lumajang sepanjang tahun 2019. Setidaknya ada lebih dari 780 pemberitaan terkait hukum dan kriminalitas yang telah ditulis Warta Bromo.

Dari data tersebut, ada beberapa kasus kriminalitas yang terbilang “unik”. Dan lagi, tidak semua kasus kriminalitas berakhir di penjara.

Berikut rangkuman kriminalitas selama 2019 di Pasuruan, Probolinggo dan Lumajang:

  1. Menipu Tuhan, Ibu Asal Sampang Diciduk Tim Cobra

Lumajang (wartabromo.com) – Seorang ibu asal Desa Gunung Eleh, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang diciduk Tim Cobra Polres Lumajang. Pasalnya, Ia mengaku memiliki tambang batu bara hingga uang miliaran rupiah, untuk menipu korbannya.

Dwi Retno (56) harus digelandang Tim Cobra dari Polsek Pasirian setelah dilaporkan melakukan tindak penipuan. Mulanya, Retno menginap selama dua hari di rumah Tuhan (39), warga Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Lumajang. Kepada Tuhan, ia mengaku memiliki perusahaan tambang batu bara di Kalimantan. Bukan hanya itu, ibu ini juga mengaku memiliki simpanan uang di Bank, lebih dari Rp15 miliar. Simak Selengkapnya.

  1. Patung Antaboga Lambang Divisi 2 Kostrad di Arjuna Dirusak
Baca Juga :   Nyolong Alat Tukang Kawannya, Kuli Bangunan di Kota Pasuruan Meringkuk di Sel Polisi

Purwodadi (wartabromo.com) – Patung naga raksasa antaboga yang selama ini menjadi lambang divisi 2 Kostrad, Malang di Gua Antaboga lereng gunung Arjuna, Rabu (18/9/2019) pagi hancur berantakan dan roboh.

Patung yang berada di halaman goa antaboga dan dikelilingi oleh pagar besi ini dirusak oleh seorang pendaki yang diduga kesurupan dan tiba – tiba saja mengamuk tak karuan. Simak Selengkapnya.

  1. Kesal, Istri Injak Kemaluan Suami hingga Pingsan

Kraksaan (wartabromo.com) – Entah apa yang ada dibenak Nur Faidah (36), warga Desa Kalibuntu, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, saat bertengkar dengan Syamsul Arifin (35), suaminya. Sebab ia tega menendang alat vital suaminya hingga pingsan.

Kanit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Bripka Isyana Reny Antasari menuturkan, korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dilakukan oleh Faidah pada Jumat 13 Desember 2019. Simak Selengkapnya.

  1. Kuli Bangunan Penemu HP di Jalan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Baca Juga :   Besok, Kecamatan Ini Jadi Tuan Rumah Kenduren Mas

Probolinggo (Wartabromo.com) – Warga Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo yang menemukan sebuah handphone di Jalan Pasar Baru tetap menjalani proses hukum. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara.

AKBP Alfian Nurrizal, Kapolres Probolinggo Kota mengatakan, bahwa ponsel milik Suhaimah (47) warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo yang dilaporkan hilang masih dalam kondisi aktif saat dihubungi. Namun, Khoirun Ruhman (40) warga yang mengaku sebagai penemu handphone tidak mengindahkan saat dihubungi. Simak Selengkapnya.

  1. Pria Asal Lumajang Tega Gadaikan Istri Rp 250 Juta hingga Berujung Pembunuhan

Lumajang (Wartabromo.com) – Seorang warga asal Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang nekad gadaikan istrinya sendiri. Istinya dijadikan jaminan, untuk berhutang kepada warga Desa Sombo, Kecamatan Gucialit sebesar Rp 250 juta.

Baca Juga :   Habiskan Rp500 Juta, RPJMD Kota Probolinggo Diduga Copas

Mulanya, Hori bin Suwari (43 th) warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, meminjam uang kepada Hartono (40) sebesar Rp 250 juta. Ia pun menjadikan si istri yang berinisial R sebagai jaminan hutang tersebut. Simak Selengkapnya.