Obat Sitaan dalam Rumah di Taman Dayu adalah Bahan Dasar Produksi Sabu

3075

Pasuruan (WartaBromo.com) – Obat dalam daftar G hingga obat batuk pilek disita saat polisi menggerebek rumah produksi sabu di Taman Dayu Kabupaten Pasuruan. Polisi kemudian datangkan BPOM untuk memastikan obat-obatan itu merupakan bagian bahan dasar pembuatan sabu.

Penyelidikan dan pendalaman terbongkarnya rumah produksi sabu-sabu (SS) di perumahan Hunian Alam Sejahtera Taman Dayu, terus dilakukan.

Bahkan, polisi harus meminta bantuan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Timur untuk melakukan pengecekan obat yang diduga digunakan sebagai bahan dasar meracik SS.

AKP Sugeng Prayitno, Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan mengatakan, tim BPOM ini untuk melengkapi data penyidikan yang tengah dilakukannya.

Pengecekan itu sendiri dilakukan di Mapolres Pasuruan, di mana barang bukti itu diamankan. Menurutnya, ada 4 obat yang lumrah tersedia di apotek dilakukan pengecekan, salah satunya obat batuk pilek (Bapil).

Baca Juga :   Tak Kapok, Setelah Jadi Pemakai Pria Ini Jadi Pengedar Sabu

Lebih rigid diungkapkan, bahan yang disita tersebut di antaranya berupa puluhan dus Neoprotifed (obat Bapil) serta alkohol. Ada juga cairan IODINE, soda api, red fosfor, hingga cairan HCL.

Sekadar informasi, selain obat-obatan serta zat kimia, polisi juga mengamankan beragam peralatan, di antaranya penggorengan yang diduga dijadikan alat untuk meracik sabu.

Dari hasil uji oleh BPOM, Sugeng menjelaskan, obat-obatan tersebut di antaranya termasuk dalam daftar G (berbahaya). Bilamana dicampur menjadi satu akan menghasilkan bahan baku mentah untuk pembuatan SS.

“Jika kandungan di dalam obat pilek itu diambil atau diekstrak, dan dicampur dengan bahan kimia lain bisa menjadi sabu,” tutur Sugeng, Selasa (18/02/2020).

Baca Juga :   3 dari 64 Pengedar Narkoba di Lumajang Masih Dibawah Umur

Dari pemeriksaan tersebut ditemukan obat yang digunakan untuk meracik SS merupakan obat berkode merah. Disebutkan oleh Sugeng, kode tersebut memiliki arti bila obat dimaksud tidak sembarangan diperjual-belikan. “Harus melalui resep dokter,” tandas Sugeng.

Sugeng menerangkan, label obat yang sedianya ada 3 jenis, yakni hijau (dijual bebas), biru (bebas namun terbatas), selain juga label berwarna merah (terbatas dan ada pengawasan).

“Itu keterangan dari BPOM. Nah, untuk kemarin itu label obat yang kami temukan berwarna merah. Tergolong keras, tidak bisa ditebus tanpa resep dokter,” sambungnya.

Di sisi lain, tim Labfor Polda Jawa Timur juga telah melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara). “BPOM dan Tim Labfor sudah memastikan ini obat-obatan terlarang. Artinya tidak dijual secara bebas dan tidak sembarangan,” jelasnya.

Baca Juga :   Mabuk dan Bikin Kisruh, Pemuda Asal Pohjentrek Dihajar Pedang hingga Pemerintah Larang Seluruh Kegiatan FPI | Koran Online 31 Des

Namun, untuk memastikan pemasok bahan pembuatan sabu tersebut, pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman. “Untuk dugaan adanya keterlibatan oknum dokter maupun apotek kami masih terus lakukan penyelidikan,” pungkasnya. (nul/ono)