Aksi Pekerja Flow Berlanjut, Begini Sikap Perusahaan

26829

Sukorejo (WartaBromo.com) – Aksi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) di depan PT. Sumber Bening Lestari terhitung berlangsung 3 bulan. Manajemen pabrik air mineral merek Flow ini belum tentukan sikap, meski sempat akan tempuh jalur hukum.

Aksi tersebut terbilang cukup lama. Dengan mendirikan tenda, mereka menginap di depan pabrik dengan sistem shift, siang dan malam. Selain itu, mereka juga lakukan aksi blokir di pintu utama pabrik.

Susilo, kuasa hukum perusahaan yang memproduksi air mineral dalam kemasan ini mengaku masih belum bisa menentukan langkah terkait aksi itu.
Sebelumnya, menyikapi aksi nginap dan blokir tersebut, pihak perusahaan sempat menyatakan akan menempuh jalur hukum.

“Kami masih belum bisa menentukan sikap terkait hal ini. Kami masih ingin menyelesaikannya lewat komunikasi yang baik. Kami masih belum tentukan jalur hukum, seperti apa yang akan kami ajukan,” ujar Susilo, kemarin.

Baca Juga :   Pria yang Ngamuk ke Petugas BPBD Minta Maaf

Pihak perusahaan menyayangkan berlarut-larutnya aksi buruh ini. Sehingga, bilamana upaya komunikasi dengan pekerja buntu, tidak menutup kemungkinan, pihak perusahaan akan menempuh jalur hukum, sebagaimana rencana yang diungkapkan.

Langkah hukum menjadi opsi. Pasalnya, aksi tersebut dinilai telah membuat perusahaan merugi. Produk yang mestinya terkirim, menumpuk di gudang pabrik. Sehingga, oleh Susilo dikatakan, jika kondisi ini dibiarkan, pabrik Flow yang berada di Sukorejo ini, dimungkinkan bisa saja tutup.

“Kalau terus begini perusahaan kan juga alami kerugian, sopir yang dari luar juga tidak bisa keluar. Bisa-bisa pelanggan kami marah dan memutuskan hubungan kerja,” ungkapnya.

Sebelumnya, pekerja yang tergabung dalam SBSI kembangkan aksi dengan melakukan blokir pintu masuk pabrik. Aksi menempatkan motor depan pintu pabrik, dipicu oleh peristiwa mobil tabrak tenda aksi hingga menewaskan 4 peserta aksi.

Baca Juga :   Simak Tanggal Penutupan Pendaftaran CPNS di Pasuruan, Probolinggo hingga Lumajang

“Sesuai dengan UU ketenagakerjaan. Mogok kerja adalah menghentikan produksi, selain itu juga aksi untuk menghormati almarhum,” kata Yoyok Efendi, Wakil Ketua SBSI Kabupaten Pasuruan. (nul/ono)