Ustazah Dilaporkan Setelah Aniaya Bocah yang Tengah Gowes, hingga Polsek Dringu Didemo Warga | Koran Online 24 Juli

1400

Beragam peristiwa kami sajikan pada 23 Juli 2020 melalui laman media online wartabromo. Ragam berita menarik kini kami rangkum untuk kembali anda baca dalam koran online edisi Jumat (24/07/2020). Mulai Ustazah Dilaporkan Setelah Aniaya Bocah yang Tengah Gowes, hingga Polsek Dringu Didemo Warga:

  1. Aniaya Bocah yang Tengah Gowes, Seorang Ustazah Dilaporkan ke Polisi 

Kraksaan (wartabromo.com) – Seorang ustazah di Kabupaten Probolinggo dilaporkan ke polisi. Ia diduga telah menganiaya seorang bocah saat melintas di jalanan salah satu desa.

Adalah keluarga YK yang melaporkan ustazah bernama Husnul Khatimah, warga Desa Kregenan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo tersebut ke Polres setempat pada Kamis, 23 Juli 2020. Simak Selengkapnya.

  1. Polsek Dringu Didemo Warga
Baca Juga :   Hore, Nakes Kota Probolinggo Dapat Insentif

Dringu (wartabromo.com) – Warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo melakukan aksi di Mapolsek Dringu. Mereka menuntut polisi membebaskan salah satu warga yang diduga telah melakukan pencurian jaring bawang.

Massa yang berjumlah hampir lima puluh orang itu, berorasi di depan Mapolsek Dringu di jalan raya Probolinggo – Situbondo. Letaknya yang berada di tepi jalan raya pantura, sempat memacetkan arus lalu lintas. Simak Selengkapnya.

  1. Tindak Asusila Dominasi Kekerasan Terhadap Anak di Kota Pasuruan

Pasuruan (WartaBromo.com) – Selama periode Januari-Juli tahun 2020 terdapat  7 tindak kekerasan terhadap anak di Kota Pasuruan. Semuanya menjadi korban tindak asusila.

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Pasuruan mencatat 7 kasus tersebut terjadi di seluruh wilayah Kota Pasuruan. Simak Selengkapnya.

  1. Di Kabupaten Pasuruan Sudah Boleh Gelar Hajatan dengan Syarat Ini
Baca Juga :   Sopir Truk Asal Situbondo Jadi Korban Tabrak Lari di Kota Pasuruan

Pasuruan (WartaBromo.com) – Bupati Pasuruan terbitkan protokol kesehatan, untuk pelaksanaan tatanan normal baru. Kini, warga diperbolehkan gelar hajatan dengan beberapa syarat.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 360/424/424.013/2020 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Kegiatan Hajatan Pada Tatanan Normal Baru Covid 19 di Kabupaten Pasuruan. Ada beberapa poin yang harus dipatuhi warga, untuk bisa kembali menggelar hajatan. Simak Selengkapnya.

  1. Kapan Sekolah Dibuka? Ini Kata Bunda Indah

Lumajang (WartaBromo.com) – Desakan pertanyaan kapan sekolah dibuka bermunculan di sosial media. Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati angkat bicara terkait hal ini.

Dalam dialog interaktif Hari Anak Nasional bersama Radio Suara Lumajang milik Pemda, Bunda Indah menjawab pertanyaan dari warga. Salah satunya terkait desakan untuk membuka sekolah. Simak Selengkapnya.

Baca Juga :   Tak Bisa ke Pasuruan? Hadir di Haul Kiai Hamid Secara Virtual yuk!