Jadi Tersangka, Oknum ASN yang Hamili Keponakan Ngaku Mandul

1645

Sukapura (wartabromo.com) – Polres Probolinggo menerapkan S sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan hingga hamil terhadap Mawar, keponakannya. Namun, oknum ASN Sumber itu, mengaku mandul dan minta tes DNA.

Sempat menghilang, S yang berusia 49 tahun akhirnya muncul. Namun, pada panggilan pertamanya sebagai tersangka pada hari Rabu, 6 Januari 2021, ia tak muncul. Dengan alasan penasehat hukum (PH) yang akan mendampinginya berada di Surabaya. Tersangka berjanji akan hadir pada Senin esok.

“Status terlampir baru naik sebagai tersangka. Panggilan pertama sebagai tersangka tidak hadir. Penasihat hukumnya mengajukan penundaan pemeriksaan melalui surat,” terang Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso pada Minggu, 10 Januari.

Hasmoko yang bertindak sebagai penasihat hukum tersangka S, membantah jika kliennya melarikan diri. Pasca dilaporkan keluarga Mawar ke SPKT Polres Probolinggo. Melainkan hanya menyelamatkan diri dari amukan warga setempat.

“Rumahnya rusak akibat diserang warga, bukan melarikan diri. Dia tinggal di rumahnya yang ada di Kota Probolinggo,” sebutnya.

Baca Juga :   Kepala DPM-PTSP Kota Probolinggo Jadi Staf Kecamatan

“Terkait panggilan polisi, kami akan datang besok. Pada panggilan pertama sebagai tersangka, kami tak dapat hadir. Karenanya mengajukan penundaan pemeriksaan,” kata Hasmoko terkait ketidakhadiran kliennya pada Rabu lalu.

Pengacara senior itu, juga menegaskan jika kliennya tidak pernah menyetubuhi korban Mawar. Apalagi sampai menghamili keponakannya sendiri. Mengingat, puluhan tahun berkeluarga, kliennya tidak memiliki keturunan.

“Klien kami mandul. Dulu sempat dilakukan pemeriksaan kesehatan. Ternyata cairan sperma klien kami mengalami gangguan,” terang Hasmoko.

Karenanya, pihaknya kata Hasmoko, akan mengajukan tes DNA ke Polres Probolinggo. Untuk membuktikan bayi dalam kandungan Mawar itu, hasil perbuatan kliennya atau bukan. Tes DNA itu dilakukan setelah bayi dalam kandungan itu dilahirkan.

“Itu cara paling tepat untuk membuktikan apakah klien kami bersalah atau tidak. Apalagi sejak dua tahun terakhir, klien kami ini tidak lagi bisa hidup alat kelelakiannya. Jadi, tidak mungkin klien kami menghamili korban,” tegasnya.

Baca Juga :   Hore! Pemkab Probolinggo Gratiskan Retribusi Pasar

Meski menjadi tersangka, S yang sehari-hari berdinas sebagai staf Kecamatan Sumber tidak ditahan. Fakta itu, membuat keluarga Mawar mendesak agar S segera ditahan. Ditambah kondisi kandungan Mawar semakin membesar.

“Sekarang anak saya sudah hamil 8 bulan dan harus menanggung perbuatan dari dia (S). Kami dari keluarga ingin ia segera ditahan dan diproses hukum,” desak ST, ayah Mawar.

Ia membantah jika S mandul, meski menegaskan jika tersangka memang tidak punya anak. ST menyebut menurutnya, oknum ASN Kecamatan Sumber, itu bukannya tidak bisa punya anak.

“Istri pertama dia pernah hamil. Hanya saja, saat kehamilannya berusia 6 bulan, istrinya keguguran. Jadi tidak benar kalau dia (Sdrn) itu mandul,” ucapnya membantah klaim PH bahwa S mandul.

Baca Juga :   Mencari Kerang di Pantai, Ngabuburit Seru ala Warga Randutatah

Kasatreskrim Polres Probolinggo, enggan berkomentar saat dimintai tanggapan tentang pengakuan S. Bahwa dirinya mandul dan impoten sejak dua tahun terakhir. Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti terkait hal itu.

Peristiwa bejat itu bermula ketika pihak keluarga menitipkan Mawar yang masih berusia 14 tahun tersebut ke S yang merupakan pakdenya. Keputusan orang tua Mawar menitipkan ke S lebih karena ingin permudah antar jemput ke sekolah. Sebab lembaga pendidikan Mawar dekat dengan tempat kerja S di kecamatan.

Kepercayaan orang tua Mawar ternyata dimanfaatkan oleh pelaku untuk mencabuli ponakannya itu. Aib terkuak ketika korban menunjukkan perubahan sikap dan sering mual. Namun, ketika ditanya perihal perubahan itu, Mawar lebih memilih bungkam. Keluarga kemudian memeriksakan ke bidan desa setempat, hingga diketahui positif hamil.
Setelah didesak oleh orang tua korban, ternyata pelakunya tak lain adalah pakdenya sendiri. (lai/saw)