PPKM Darurat, Resepsi Nikah Hanya Boleh untuk 20 Orang

1198

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai diberlakukan di Kota Pasuruan. Seluruh kegiatan masyarakat akan dibatasi lebih ketat. PPKM darurat ini akan dilaksanakan mulai tanggal 03-20 Juli 2021.

Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan ketentuan PPKM Darurat ini tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 115 tahun 2021, Sehingga Pemkot Pasuruan akan melaksanakan instruksi Mendagri tersebut.

Untuk menjalankan PPKM Darurat Pemkot Pasuruan juga akan melanjutkan penyekatan 17 jalan. Penyekatan jalan dilakukan untuk membatasi dan menghindarkan terjadinya kerumunan masyarakat.

Selain itu, pemkot juga akan gencar melalukan penyemprotan disinfektan di seluruh kelurahan yang ada di Kota Pasuruan. Warga juga diimbau untuk selalu taat protokol kesehatan.

Baca Juga :   Terprovokasi Propaganda Tolak PPKM Darurat, Massa Rusak Pos Polisi di Kota Pasuruan

Pusat perbelanjaan seperti pasar tradisional juga akan diawasi. Jalan masuk pasar tradisional dijaga petugas dan hanya yang mengenakan masker yang boleh masuk.

“Vaksinasi juga kami gencarkan. Hari ini kita juga kembali menggelar vaksinasi massal untuk lebih dari seribu warga Kota Pasuruan,” kata Mantan Wakil Gubernur Jawa Timur ini.

Gus Ipul telah mengeluarkan surat edaran terkait PPKM Darurat ini. Dalam surat edaran tersebut diatur beberapa pembatasan yang lebih ketat dari sebelumnya.

Misalnya saja, imbauan agar pemilik warung, kafe, dan tempat makan hanya boleh melayani take away (bungkus) dan tak boleh melayani dine in (makan di tempat). Pasar, toko kelontong, swalayan, dan sejenisnya dibatasi buka sampai pukul 20.00 WIB.

Baca Juga :   Lagi, 16 Pengelola Kafe dan Warung di Kabupaten Pasuruan Terjaring Operasi Yustisi

Kemudian fasilitas umum seperti taman, tempat wisata, dan area publik lainnya ditutup sementara. Selain itu, tempat ibadah dalam surat edaran tersebut juga diimbau untuk tutup sementara.

Lalu acara resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 20 orang dengan protokol kesehatan ketat dan tidak diperkenankan menyediakan makan di tempat resepsi.

Tak hanya itu, dalam surat edaran juga disebutkan bagi pelaku usaha yang tak mematuhi imbauan ini, bisa dikenai sanksi administratif hingga penutupan usaha.

“Semoga dengan langkah ini pandemi segera berakhir dan ekonomi kembali bisa bangkit,” kata Gus Ipul. (tof/asd)