PN Bangil dan Polres Diduga “Kliru” Keluarkan Surat Untuk Bacakades

1806

Purwodadi (wartabromo.com) – Sejumlah foto dokumen yang menunjukkan ketidaksesuian data yang diduga dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bangil dan Polres Pasuruan beredar dan membuat bingung warga.

Foto dokumen itu merupakan surat keterangan yang diberikan untuk keperluan mencalonkan diri sebagai Cakades pada warga bernama Misyanto asal Desa Lebakrejo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan.

Dokumen itu berupa Surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres Pasuruan dan Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana dari Pengadilan Negeri Bangil.

Dalam surat keterangan yang diduga dikeluarkan oleh PN Bangil bernomer 1238/SK/HK/07/2021/PN Bil dinyatakan jika Misyanto tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara serta tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan Pegadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum.

Baca Juga :   Terancam Gagal, Pilkades Sebani Lancar hingga Penghitungan Selesai

Hal ini juga dikuatkan dari SKCK yang diduga dikeluarkan Polres Pasuruan pada tanggal 29 Juli 2021 dengan nomer surat : SKCK/YANMAS/2445/VII/YAN2.3/2021/INTELKAM

“Bahwa nama tersebut (Misyanto,red) diatas tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun” bunyi petikan SKCK yang juga dilengkapi foto Misyanto.

Namun hal berbeda justru diperlihatkan oleh dokumen lain yang beredar yakni foto salinan keputusan yang diduga juga dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bangil bernomer 641/Pid.sus/2017/PN. Bil dan Berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.

Dalam salinan putusan maupun berita acara tersebut menyatakan jika Misyanto asal Desa Lebakrejo pernah dinyatakan bersalah melakukan tindakan pidana akibat perbuatannya mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi secara sah surat hasil hutan sehingga dijatuhi pidana hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 1 bulan.

Baca Juga :   Kades Probolinggo Ogah Bayari Tunggakan PBB

Hingga kini, pihak PN Bangil maupun Polres Pasuruan belum bisa dimintai konfirmasi terkait surat tersebut.

Untuk diketahui SKCK maupuan Surat tidak pernah terpidana menjadi salah satu kelengkapan dokumen administrasi bagi bakal calon kades yang akan bertarung dalam Pilkades serentak di Kabupaten Pasuruan. (yog/yog)