Eks Plt Kepala Kemenag Kota Pasuruan Dituntut Hukuman 1 Tahun 3 Bulan

1163

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sidang eks Plt Kepala Kemenag Kota Pasuruan, Munif, memasuki agenda tuntutan. Oleh jaksa penuntut umum (JPU), Munif dituntut hukuman penjara 1 tahun 3 bulan.

Tuntutan ini dibacakan oleh JPU dalam sidang perkara dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag tahun 2020 di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Senin (27/09/2021).

Munif dijerat pasal 11 jo pasal 18 UU Tipikor, yakni pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau menurut orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Baca Juga :   Dalami Kasus BOP, Kejari Periksa Politisi Muda PKB

Menurut JPU, Munif yang statusnya ASN seharusnya paham bahwa ia dilarang menerima hadiah ataupun janji-janji dalam bentuk apapun terkait jabatannya.

“Agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dikurangi masa tahanan,” kata JPU.

Selain itu, JPU juga menyertakan agar Munif didenda Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan penjara.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, JPU mendakwa Munif menerima uang sebesar Rp15 juta yang dibungkus kresek dari Nurdin. Uang tersebut merupakan bagian dari potongan dana BOP yang diberikan kepada ponpes, Madin dan TPQ di Kota Pasuruan. (tof/asd)

Simak videonya: