Tiga Terdakwa Korupsi Pokmas Divonis Berbeda, Son Haji Paling Tinggi

685
Sidang putusan kasus korupsi hibah pokmas.

Pasuruan (WartaBromo.com) – Terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur untuk kelompok masyarakat (pokmas) Kota Pasuruan tahun 2020 memasuki agenda putusan. Ketiganya diputus berbeda.

Sidang pembacaan vonis ini dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (11/04/2023) pagi tadi pukul 09.30.

Sementara tiga terdakwa, Achmad Son Haji alias Jibon, M. Hilmi, dan Sugiman, mengikuti sidang secara virtual di Lapas IIB Pasuruan.

Kuasa hukum M. Hilmi dan Sugiman, Indra Bayu mengungkapkan, M. Hilmi dan Sugiman divonis pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

Sementara Son Haji alias Jibon divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan penjara.

“Rata-rata lebih rendah 6 bulan dari tuntutan,” kata Indra Bayu.

Selain itu, ketiganya juga diwajibkan untuk mengembalikan uang pengganti akibat perbuatan mereka. Jibon diwajibkan membayar sebesar Rp5 juta subsider 10 bulan kurungan.

M. Hilmi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10 juta subsider satu tahun kurungan. Sementara Sugiman diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2 juta subsider delapan bulan kurungan.

“Kalau saya menyarankan untuk banding. Saya tetap harus minta klien saya bebas. Tapi sekarang masih menunggu dari keluarga terdakwa mau banding atau tidak,” ujar Indra.

Sidang kasus korupsi pokmas ini akan dilanjutkan besok, Rabu (12/04/2023) dengan agenda pembacaan vonis untuk empat terdakwa lainnya yakni M. Ichwan, Rufiah, Syahrial Wildan, dan M. Jamil.

Sebagaimana diketahui, kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim untuk kelompok masyarakat di Kota Pasuruan tahun 2020 menyeret delapan tersangka.

Mereka antara lain M. Hilmi, M. Ichwan, M. Jamil, Rufiah, Sugiman, Syahrial Wildan, Achmad Son Haji, dan Amin Suprayitno. Kerugian negara akibat perbuatan mereka mencapai Rp1,4 miliar. (tof/asd)