Tersangka Gendam Tetap Jalankan Tugas Sebagai Kades Karangasem Wonorejo dari Balik Jeruji Besi

493

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kades Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Anton Arif tersangkut kasus penipuan. Meski demikian ia tidak diberhentikan sebagai kepala desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho mengatakan, pihaknya telah mengonfirmasi kepada Polres Tuban terkait kasus yang menjerat Anton Arif.

Anton Arif dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 41 disebutkan bahwa kepala desa bisa diberhentikan jika terjerat kasus pidana dengan ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun.

Sementara itu pasal 40 ayat 2 huruf b disebutkan kepala desa diberhentikan jika tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan.

Baca Juga :   Seleksi CPNS: 667 Pelamar Pemkab Pasuruan Tak Lulus Administrasi

“Tapi itu kalau status keberadaanya tidak jelas. Ini kan kades keberadaannya jelas dan bisa diketahui,” kata Ridho.

Oleh karenanya, menurut Ridho, Anton Arif tidak bisa diberhentikan sebagai kepala desa. Ia tetap menjadi kepala desa aktif dan menjalankan roda pemerintahan desa, meski dari balik sel penjara.

Berbagai urusan yang membutuhkan kepala desa, seperti misalnya penandatanganan berkas atau dokumen, masih bisa dilakukan oleh Anton Arif.

“Jadi yang bersangkutan masih aktif sebagai kepala desa,” imbuh Ridho.

Seperti diketahui, Anton Arif ditangkap Satreskrim Polres Tuban lantaran diduga melakukan gendam di sebuah klinik kecantikan di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Saat beraksi, Anton Arif sempat terekam CCTV. Ia mengelabuhi korbannya dengan berpura-pura meminta nomor telepon pemilik klinik tersebut.

Baca Juga :   Ruang Isolasi Pasien Covid-19 di Kabupaten Pasuruan Hampir Penuh

Usai berpura-pura menelepon pemilik klinik, Anton Arif kemudian meminta uang sebesar Rp4,3 juta kepada kasir lalu pergi.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Tomy Prambana mengatakan, kepada polisi, Anton Arif mengaku baru satu bulan menjalani aksinya di wilayah Kabupaten Tuban.

“Kerugian total yang ditimbulkan sebesar Rp4,8 juta,” ujar Tomy. (tof/yog)