TikTok Shop Resmi Dilarang Berjualan dan Bertansaksi, Mendag : Saya Minta Dipatuhi

176

Pasuruan (WartaBromo.com) – Maraknya fenomena pasar mulai dari pasar tradisional, mall maupun pasar konveksi yang sepi pembeli karena keberadaan platform TikTok Shop, membuat pemerintah meneken Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Sebagaimana Permendag Nomor 31 tahun 2023 yang merevisi Permendag 50 tahun 2020 menyatakan sosial commerce tidak diperbolehkan berjualan dan bertansaksi.

Transaksi jual-beli secara langsung resmi dilarang di platform media sosial seperti di TikTok sejak 26 September 2023 karena dugaan mematikan pengusaha lokal di pasar tradisional.

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) meminta semua pihak untuk mematuhi Permendag tersebut. Sehingga ekosistem usaha di bidang platform digital ini bisa berkembang dengan baik.

Baca Juga :   Kisah Perjalanan Tiktoker Kristen Jakarta - Banyuwangi, Sempat Dikira Muslim dan Ikut Sahur

“Karena Permendag ini sudah diundangkan, sudah berlaku. Saya minta semua pihak mematuhi,” papar Zulhas dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023) yang disiarkan berbagai TV Nasional di kanal YouTube.

Ia juga memberikan waktu satu minggu bagi pengelola platform media sosial (medsos) untuk menghentikan transaksi jual-belinya secara langsung pertanggal diterbitkannya Permendag tersebut. (lio/yog)