Gunung Bromo Waspada: Pembatasan Wisata di Tengah Peningkatan Aktivitas Vulkanik

210

Probolinggo (WartaBromo.com) – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mengumumkan pembatasan aktivitas wisata di sekitar Gunung Bromo, Jawa Timur. Seiring terjadi peningkatan aktivitas vulkanik.

Kepala BB TNBTS, Hendro Widjanarko, menyatakan bahwa masyarakat, termasuk wisatawan, dilarang memasuki radius satu kilometer dari kawah aktif Gunung Bromo.

“Masyarakat di sekitar Gunung Bromo, termasuk pengunjung, wisatawan, pendaki, pedagang dan pelaku jasa wisata, agar tidak memasuki areal dalam radius satu kilometer dari kawah aktif,” tulis Hendro dalam rilis yang dikeluarkan BB TNBTS pada Rabu (13/12/2023).

Keputusan ini diambil menyusul peningkatan aktivitas yang terdeteksi oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG). Hembusan asap berwarna kelabu, tremor berulang, dan adanya gempa vulkanik menjadi indikasi meningkatnya tekanan di dalam gunung.

Baca Juga :   Dituduh Selingkuh, Oknum Polisi Probolinggo Di-Tes Urine

“Dengan kondisi tersebut, masyarakat di sekitar Gunung Bromo termasuk wisatawan, pedagang, pelaku jasa wisata, agar mewaspadai terjadinya letusan freatik yang bersifat tiba-tiba dan tanpa didahului oleh gejala vulkanik yang signifikan,” sebut Hendro yang menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi erupsi.

Evaluasi tingkat aktivitas Gunung Bromo akan dilakukan berdasarkan perubahan visual dan instrumental yang signifikan. Saat ini, dengan 2.329 meter di atas permukaan laut (mdpl) tersebut, berada dalam Level II atau Waspada.

Selain mengeluarkan rilis, BB TNBTS juga memasang banner imbauan. Dipasang di sejumlah titik, utamanya di pintu masuk kawasan wisata.

Gunung Bromo, sebagai destinasi wisata unggulan Indonesia, mencatatkan 318.919 kunjungan pada 2022. Terdiri dari 310.418 pengunjung wisatawan nusantara dan sebanyak 8.501 wisatawan asing.

Baca Juga :   Anjal Diciduk Polisi dan Dibawa ke Pondok Metal hingga Harta Pimpinan DPRD Kota Pasuruan | Koran Online 15 Juni

Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp11,65 miliar. Kondisi tersebut memperlihatkan pertumbuhan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, mencapai Rp4,85 miliar. (lai/saw)