Perkosa dan Rampok Harta Gadis Dibawah Umur, 2 Pengangguran Didor Polisi

128

Lumajang (WartaBromo.com) – Dua pengangguran berinisial A (42) dan T (46), warga Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian, ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Lumajang. Mereka diduga sebagai pelaku perkosaan dan perampokan terhadap seorang gadis di bawah umur.

Tersangka A dilumpuhkan dengan tembakan kaki karena melakukan perlawanan saat penangkapan. “Sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur,” tegas Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, Minggu (28/1/2024).

Kapolres Lumajang menjelaskan bahwa kejadian ini bermula dari laporan korban berusia 16 tahun dengan inisial FAN. Saat bersantai di Savana Desa Pandanwangi, Tempeh, Kabupaten Lumajang, FAN dan rekannya didatangi oleh kedua pelaku yang mengancam dengan pisau.

Dibawah ancaman tersebut, ponsel dan STNK milik korban dirampas. “Ketakutan, korban yang bersama dengan rekannya, memberikan begitu saja hape miliknya. Saat menggeledah tas dan jok motor korban, pelaku mengambil STNK,” kata AKBP Mohammad.

Baca Juga :   Koran Online 24 Ags : Debt Collector Dikeroyok Warga saat Coba Jabel Motor di Kraksaan hingga Muda-mudi Mesum di Warung Kopi

Tak cukup sampai di situ, salah satu pelaku rupanya tergiur kemolekan tubuh korban. Masih dengan todongan pisau, pelaku memisahkan FAN dari temannya kemudian merudapaksa.

Puas menyalurkan hasrat bejatnya, dua orang tersangka langsung melarikan diri dengan membawa hp dan sepeda motor korban.

Setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua pelaku. Selain itu, menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua sepeda motor, dosbook handphone merk Vivo, senjata tajam jenis pisau, dan pakaian korban.

Tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 365 KUHP. Mereka akan menghadapi proses hukum sesuai perbuatannya. (lai/saw)