Tak Berijin, Orang Utan Milik Warga Dievakuasi Paksa

229
Dievakuasi - Orang Utan milik Kamto warga Jalan KH Dewantoro no. 14 Kota Pasuruan saat sedang dievakuasi paksa oleh petugas BKSDA Jatim, Selasa (10/7/2012)

Pasuruan (wartabromo) – Sepasang orang utan yang dipelihara oleh Kamto, warga Jalan KH. Dewantoro nomer 14 Kota Pasuruan diambil paksa oleh petugas gabungan Polda Jatim, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Propinsi Jawa Timur serta Lembaga Konservasi Satwa, Profauna, Selasa (10/7/2012).

Pengambilan paksa tersebut dilakukan dengan bantuan petugas Maharani ZOO dan GOA Lamongan lantaran pemiliknya tak mengantongi ijin kepemilikan untuk hewan langka yang dilindungi tersebut.

Sekitar pukul 10.00 Wib, sejumlah petugas langsung memasuki halaman tengah rumah Kamto yang saat itu sedang sepi. Para petugas kemudian menuju lokasi kandang sepasang orang utan yang selama ini dipelihara oleh Kamto beserta sejumlah hewan peliharaannya seperti perkutut, ayam bekantan dan hewan unik lainnya.

“Kita terpaksa mengevakuasi orang utan ini karena termasuk satwa langka dan dilindungi,” ujar Radius Nursidi, Campaign Officer Profauna saat ditemui wartabromo di lokasi, Selasa (10/7/2012).

Menurut Radius, Orang utan spesies Kalimantan tersebut diduga telah dipelihara oleh Kamto sejak 5 tahun silam tanpa ada ijin kepemilikan. Hal ini dianggap telah melanggar undang-undang nomer 5 tahun 1990 tentangĀ  konservasi sumberdaya hayati dan ekosistem.

“Jika terbukti melanggar bisa dikenai denda 100 juta dan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”tambah Radius.

Proses evakuasi orang utan tersebut berjalan cukup alot, terutama saat evakuasi orang utan pejantan sehingga petugas terpaksa menembakkan obat bius guna melumpuhkannya.

Namun, berkat ketelatenan petugas, dua orang utan tersebut akhirnya berhasil menjinakkannya untuk kemudian dievakuasi ke maharani ZOO dan GOA Lamongan, Jawa Timur. (yog/yog)